DENPASAR, KOMPAS.com - Pasangan suami istri warga negara Australia, berinisial MJLG (50) dan LJLG (44), ditangkap polisi karena menjalankan bisnis prostitusi berkedok tempat spa di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Selain kedua warga negara asing (WNA) tersebut, polisi juga menangkap empat orang karyawan WNI, berinisial WS (37), NMWS (34), WW (29), dan IGNJ.
"Yang WNA Australia, yang pink palace ini sudah setahun lebih, atau setahunan, kemudian ada berbagai infomasi masuk ke kita," kata Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya, pada Jumat (11/10/2024).
Baca juga: WN Uganda Terlibat Prostitusi di Bali, Pasang Tarif Rp 10 Juta Per 3 Jam
Ia mengatakan, kedua WNA ini ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pemilik tempat prostitusi tersebut.
Sedangkan, WS berperan sebagai direktur, NMWS sebagai general manager, WW dan IGNJ sebagai resepsionis.
Suarnaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya tempat prostitusi di wilayah Kuta Utara, Badung.
Baca juga: Cerita Pekerja Migran Asal Bali Dievakuasi dari Lebanon, Tempuh Perjalanan Darat 3 Hari
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapati tempat spa tersebut juga melayani prostitusi pada Rabu (11/9/2024) pukul 11.00 Wita.
Polisi lalu mengamankan para pelaku dan barang bukti untuk diproses lebih lebih lanjut.
"Terapis sebenarnya korban tidak bisa kita jadikan tersangka. Yang menjajakan bisa dijadikan tersangka oleh UU kita. Terapis itu sebagai orang atau alat menghasilkan profit," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Berikutnya, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang