Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja Jadi Pemandu Selam di Bali, Dua WN China Dideportasi

Kompas.com, 11 Februari 2025, 13:35 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Dua orang warga negara (WN) China berinisial CJ dan AM dideportasi dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Kedua warga negara asing tersebut dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan, CJ dan AM kedapatan bekerja sebagai pemandu atau instruktur selam. Padahal, izin tinggal yang mereka miliki adalah izin tinggal kunjungan.

"Imigrasi Singaraja mendeportasi CJ dan AM lantaran diduga bekerja secara ilegal selaku dive guide atau instructor," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: Tak Ada Rencana Deportasi Pangeran Harry, Donald Trump: Dia Sudah Punya Banyak Masalah

Ia mengungkapkan, CJ dan AM bekerja sebagai pemandu selam di wilayah Kabupaten Karangasem.

Petugas mendapati penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan keduanya saat melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) ke hotel-hotel yang ada di wilayah Karangasem.

"Saat penyebaran informasi mengenai APOA, tim kami menemukan adanya aktivitas mencurigakan terhadap rombongan turis asing yang selesai melakukan diving," kata dia.

Baca juga: DEN: Kebijakan Deportasi Trump Berpotensi Pengaruhi Ekonomi Indonesia

Selanjutnya, petugas Imigrasi Singaraja memantau dan memeriksa dokumen keimigrasian dari warga asing tersebut.

"Atas dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, dilakukan pemanggilan terhadap kedua warga asing tersebut untuk diminta keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja," lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CJ dan AM diketahui sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Keduanya masuk wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

CJ tercatat datang pada tanggal 26 November 2024 dan AM pada tanggal 21 Desember 2024. Adapun masa berlaku izin tinggal CJ hingga 24 Maret 2025 dan AM hingga 18 Juni 2025.

"Selama berada di Indonesia, yang bersangkutan mengakui bekerja sebagai pendamping atau pemandu selam di salah satu diving center," lanjut Hendra Setiawan.

Terhadap keduanya dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan masuk wilayah Indonesia.

"Karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Keduanya dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

CJ menumpangi maskapai China Southern Airlines nomor penerbangan CZ626 (Denpasar–Guangzhou) tujuan akhir Wenzhou.

Sementara AM dengan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ6066 (Denpasar–Shenzen) tujuan akhir Beijing.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau