JEMBRANA, KOMPAS.com – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna mengungkapkan sebanyak 35 desa di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, menjadi zona merah rabies.
"Dari 51 desa/kelurahan di Jembrana, sebanyak 35 desa/kelurahan masuk zona merah rabies," kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (29/9/2025).
Meski pemerintah daerah sudah melakukan vaksinasi, cakupan di Jembrana dinilai masih rendah. Hingga 23 September 2025, vaksinasi baru menjangkau 40,89 persen dari total populasi anjing sebanyak 41.668 ekor.
Baca juga: Bali Zona Merah Rabies, Jembrana Catat Kasus Tertinggi Gigitan HPR
"Capaian vaksinasi masih jauh dari maksimal. Kita harus fokus, merencanakan pengendalian penyakit secara matang, menyediakan vaksin, dan yang paling penting adalah komitmen petugas untuk melaksanakan vaksinasi secara tuntas," ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, Pemprov Bali terus berusaha untuk menekan kasus-kasus rabies. Bali sampai saat ini masih ditetapkan sebagai daerah zona merah rabies.
Baca juga: Usai Kasus Anjing Rabies Gigit 15 Pendaki, 493 Anjing Divaksin Massal di Tabanan Bali
"Karena itu kami terus menggencarkan vaksinasi kepada HPR di seluruh Bali, dari data yang kami miliki bahwa vaksinasi HPR di Kabupaten Jembrana relatif lebih rendah dibandingkan dengan kabupaten lainnya yang ada di Bali," ungkapnya.
Ia menambahkan kasus gigitan HPR dan juga kematian akibat gigitan HPR masih terjadi di Jembrana.
"Karena itu melalui peringatan Hari Rabies sedunia ini kita push vaksinasi ini ke Jembrana. Memang titik seremonialnya di sini, akan tetapi tim kami sedang menyebar ke daerah-daerah, desa-desa yang lain," tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang