DENPASAR, KOMPAS.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, memastikan hingga saat ini tidak ada pegawai di lingkungan Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali yang tersandung masalah hukum.
Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan secara benar dan sesuai prosedur.
“Saya pastikan 100 persen, tidak pernah ada intervensi dari saya terhadap proses pengadaan. Saya menghormati proses itu agar berjalan sesuai aturan dan transparan,” kata Dewa Indra, Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Kredit Fiktif Rp 20 Miliar, 2 Pengurus LPD di Karangasem Bali Jadi Tersangka
Dia menyampaikan hal itu dalam peringatan Hari Jadi Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (DPW IFPI) Provinsi Bali di Denpasar.
DPW IFPI Provinsi Bali beranggotakan lebih dari 213 Aparatur Sipil Negara (ASN) pemangku jabatan fungsional pengadaan barang atau jasa dari provinsi serta kabupaten dan kota se-Bali.
Baca juga: Bobol Brankas Kantor, Karyawan di Karanganyar Liburan ke Bali dan Beli Emas Batangan
Dewa Indra mengungkapkan, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa sebagian besar kasus korupsi di Indonesia terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa. Karenanya, dia mengingatkan para pejabat pengadaan agar tidak terjerat masalah hukum.
“Saya tidak ingin ada rekan kita yang terdampak proses hukum. Pertajam terus pengetahuan, etika, keterampilan, dan integritas. Saya yakin rekan-rekan mampu menjaga kepercayaan ini,” ungkapnya.
Dia mengakui bahwa profesi pejabat pengadaan bukanlah pekerjaan mudah. Dia menilai dalam setiap proses pengadaan selalu ada kompetisi yang dapat menimbulkan tekanan.
“Tidak banyak orang mau menjadi pejabat pengadaan karena risikonya tinggi. Dalam setiap proses pasti ada pihak yang menang dan kalah. Yang kalah belum tentu siap menerima kekalahan, bahkan kadang membuat laporan ke lembaga hukum atau membangun opini di media," ujarnya.
Dia memaparkan, profesionalisme harus dibangun melalui tiga pilar utama, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan etika profesi yang disertai integritas tinggi.
“Tidak ada profesi tanpa risiko. Tugas kita bukan menghindari risiko, tetapi mengidentifikasi dan memitigasinya. Dengan pengetahuan, keterampilan, dan integritas, risiko bisa diminimalkan, bahkan dihilangkan,” tegasnya.
Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur pengadaan barang atau jasa hingga ke tingkat desa melalui dana APBDes, dia meminta para aparat desa bisa paham sebelum melaksanakan pengadaan, agar sesuai regulasi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang