KOMPAS.com - Polresta Denpasar menangkap seorang bandar narkoba berinisial R di Jalan Pulau Singkep, Denpasar, Kamis (4/3/2021). Selain R, polisi juga menangkap seorang kurir berinisial S.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dengan berat 30 kilogram.
Puluhan kilogram narkoba jenis ganja itu ditaksir senilai Rp 1,5 miliar.
"Kita akan terus kembangkan. Modus operandinya mereka menyimpan dan memperjualbelikan dan dari jaringan narkoba antar provinsi Jawa, Bali dan Sumatera," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta, Jumat (5/3/2021) sore.
Selain paket besar ganja, polisi juga menyita 500 gram hasis dan uang tunai Rp 227 juta. Uang tersebut diduga hasil penjualan ganja tersebut.
Baca juga: Keseharian Indra dan WN Perancis Melissa, Sering Pakai Google Translate Saat Kesulitan Berkomunikasi
Berdasarkan penyelidikan, pelaku membawa ganja itu dari Aceh menggunakan kendaraan pribadi.
Ganja itu dibawa lewat jalur darat.
"Melewati Jakarta, dari Sumatra dan Jawa ke Bali melalui pelabuhan Gilimanuk," kata dia.
Menurut Jansen, penangkapan ini bermula dari informasi terjadinya transaksi narkoba di sekitar Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan.
Di lokasi, polisi melihat sejumlah aktivitas yang mencurigakan. Polisi lalu meringkus R yang diduga hendak bertransaksi narkoba.
Dari tangan R, polisi menyita lima paket besar ganja. Kemudian, polisi menggeledah kamar kos tersangka.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita dua paket besar narkoba jenis ganja.
Setelah menginterogasi R, polisi lalu menangkap tersangka berinisial S yang diduga sebagai kurir.
Setiap mengantarkan barang dalam sebuah transaksi, S mendapat upah Rp 500.000.
Baca juga: Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba, Polisi Sita 30 Kilogram Ganja Senilai Rp 1,5 Miliar
Jansen mengatakan, kedua tersangka telah mengedarkan ganja di wilayah Bali sejak 2018.
"Tentunya ada barang bukti uang adalah hasil penjualan dan ini merupakan sisa. Kita kembangkan terus. Namaya jaringan pasti kita kembangkan kemungkinan ada pelaku lainnya," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.
(KOMPAS.com/Imam Rosidin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.