Ia pun mengimbau WNA di Bali mematuhi ketentuan yang berlaku. Proses deportasi terhadap WNA sepanjang 2021 diharapkan menjadi pelajaran kepada WNA lain yang masih berada di Bali.
Sebab, ia mengaku tak akan segan-segan mengambil langkah tegas jika masih ditemukan WNA yang melanggar prokes.
Baca juga: Malaysia Kembali Deportasi 198 PMI Asal NTT, Ini Penyebabnya
"Ada di UU imigrasi, orang asing yang tidak menghormati peraturan perundang-undangan dan membahayakan itu bisa kita usir," kata dia.
"Makanya tempo hari ada yang seorang gadis itu yang sudah positif Covid-19 tapi dia keluyuran, begitu kita tangkap ya kita usir, karana melanggar prokes," jelas Jamaruli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.