Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Bali Deportasi 194 WNA Selama 2021, 7 di Antaranya karena Langgar Prokes

Kompas.com - 29/12/2021, 16:56 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Bali mencatat, sebanyak 194 warga negara asing (WNA) di Bali dideportasi sepanjang 2021.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, 194 WNA itu dideportasi karena melanggar aturan.

"Jadi bisa dikatakan yang diusir (dideportasi) itu berjumlah 194 (orang)," kata Jamaruli dalam jumpa pers tahunan Kemenkumham Bali, Rabu (29/12/2021).

Jamaruli menjelaskan, 194 WNA yang dideportasi diproses secara merata di empat kantor Imigrasi hingga Rumah Detensi Imigrasi di Bali.

Rinciannya Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 71 orang, Kantor Imigrasi Denpasar 38 orang, Kantor Imigrasi Singaraja 17 orang, dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar 68 orang.

Baca juga: Demi Ikut Judi Online, Wanita di Bali Gelapkan Uang Perusahaan Rp 638 Juta

"Kalau sudah dideportasi dimasukkan ke daftar penangkalan dan tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Jamaruli.

Selain itu, Jamaruli mengungkapkan, tujuh dari 194 WNA tersebut dideportasi karena melanggar protokol kesehatan.

Mereka yang melanggar protokol kesehatan itu terdiri dari WN Rusia sebanyak dua orang, Irlandia satu orang, Rumania satu orang, Amerika Serikat satu orang, Inggris satu orang, dan Republik Ceko satu orang.

"Di Bali ada tujuh orang kita usir karena melanggar prokes," tuturnya.

 

Ia pun mengimbau WNA di Bali mematuhi ketentuan yang berlaku. Proses deportasi terhadap WNA sepanjang 2021 diharapkan menjadi pelajaran kepada WNA lain yang masih berada di Bali.

Sebab, ia mengaku tak akan segan-segan mengambil langkah tegas jika masih ditemukan WNA yang melanggar prokes.

Baca juga: Malaysia Kembali Deportasi 198 PMI Asal NTT, Ini Penyebabnya

"Ada di UU imigrasi, orang asing yang tidak menghormati peraturan perundang-undangan dan membahayakan itu bisa kita usir," kata dia.

"Makanya tempo hari ada yang seorang gadis itu yang sudah positif Covid-19 tapi dia keluyuran, begitu kita tangkap ya kita usir, karana melanggar prokes," jelas Jamaruli.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Oktober 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Oktober 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Setelah Sepekan, Kebakaran di Gunung Agung Bali Padam, 645 Hektar Lahan Hangus

Setelah Sepekan, Kebakaran di Gunung Agung Bali Padam, 645 Hektar Lahan Hangus

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 4 Oktober 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 4 Oktober 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Denpasar
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama 'Rock n Roll', Kini Mandek

Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama "Rock n Roll", Kini Mandek

Denpasar
2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Denpasar
Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Denpasar
Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Denpasar
Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Denpasar
Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Denpasar
Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Denpasar
3 Operator Judi 'Online' di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

3 Operator Judi "Online" di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Denpasar
Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com