BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria di Buleleng, Bali bernama Gede Rentiasa (48) menjadi korban penusukan oleh tetangganya sendiri di Desa Padang Bulia, Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu (5/1/2022).
Ia ditusuk dengan sebilah tombak oleh KG (37). Akibatnya Gede Rentiasa harus dilarikan ke RSUD Buleleng. Kendati begitu, nyawanya masih tertolong.
"Pelaku masuk ke rumahnya mengambil sebilah tombak kemudian menusukkannya mengenai lengan kanan korban hingga tertembus ke dada sebelah kanan yang mengakibatkan terluka serta berlumuran darah," kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Rabu.
Baca juga: Cabut Rumput Dini Hari, Seorang Lansia di Bali Ditemukan Tewas di Selokan
Gede Sumarjaya mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat korban Gede Rentiasa sedang minum-minuman keras bersama dengan beberapa orang di rumahnya sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat itu, korban melihat pelaku sedang melintas di depan rumahnya.
Pelaku membawa senjata tajam berupa tombak yang digunakan mencari anjing untuk dipotong.
Setelah pelaku kembali ke rumahnya dan sedang tidur, korban Gede Rentiasa mendatangi rumah pelaku dengan membawa senjata tajam berupa tombak hingga sempat terjadi pertengkaran mulut.
"Tapi saat itu, istri korban Mertasih dan mengajak korban pulang ke rumah," kata Suarjaya.
Baca juga: 7 Upacara Adat di Bali, dari Ngaben hingga Galungan
Tak berselang lama, pelaku kemudian naik pitam dan mendatangi rumah korban namun dengan tangan kosong.
Pelaku menantang korban untuk berkelahi sehingga terjadi keributan.
Baca juga: Ingin Menginap di Hotel? Ini Aturan Baru PPKM Level 1-3 Jawa dan Bali
Pelaku kemudian masuk ke rumah korban, mengambil tombak dan menusukkannya ke korban.
Tusukan itu kemudian mengenai lengan kanan korban hingga mengenai dada sebelah kanan.
"Jarak rumah korban dengan pelaku hanya 5 meter, sebelah selatan dari rumah pelaku," kata Sumarjaya.
Baca juga: PSSI Jajaki Calon Lawan agar Timnas Indonesia Tetap Bisa Beruji Coba di Bali
Istri korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukasada. Pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian diamankan oleh polisi.
Ia dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Terhadap kejadian tersebut masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif atau penyebab pelaku melakukan perbuatan tersebut," tutur Sumarjaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.