Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Hama Ular di Akun Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 19/01/2022, 13:55 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebuah video yang diunggah Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar di akun media sosial mereka, mendadak viral di media sosial.

Konten dalam video yang diunggah tersebut terkait sejumlah barang berbahan dasar kulit ular yang menjadi komoditas ekspor bernilai tinggi.

Pemilihan kata hama ular di postingan itu pun menjadi sorotan.

Baca juga: Pemerintah Kota Denpasar Lakukan Penataan UMKM di Pantai Sanur Bali

Penjelasan Kepala Balai Karantina Pertanian Denpasar

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar I Putu Tarunanegara mengaku tak mengetahui secara detail terkait unggahan tersebut.

Kendati begitu, pemilihan kata hama diakuinya mesti diperhatikan.

"Saya juga baru tahu ini (postingan), jadi sebenarnya itu memang humas kami yang posting. Dan pemilihan kata hama itu yang perlu kita ini kan (perhatikan)," kata Tarunanegara saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 18 Januari 2022

Tarunanegara tak menjelaskan lebih detail terkait penggunaan kata hama di video itu dalam posisi salah atau benar.

Ia hanya mengatakan, inti dari unggahan itu hanya ingin menunjukkan potensi ekspor yang bernilai tinggi di tengah pandemi.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 19 Januari 2022

Ilustrasi viralShutterstock Ilustrasi viral
Potensi ekspor barang berbahan dasar kulit hewan termasuk ular tersebut, lanjut dia, bernilai hingga miliaran.

"Sebenarnya di balik postingan itu ada potensi ekspor secara legal yang memiliki nilai ekspor yang luar biasa dari Bali," tuturnya.

"Jumlahnya variatif karena Bali sekarang tidak ada penebangan ke luar negeri. Tapi sekali kirim nilainya miliaran, karena sudah diolah dalam bentuk barang yang bernilai tinggi, Seperti tas, ikat pinggang," lanjutnya.

Kendati begitu, ia mengaku akan tetap melakukan evaluasi terhadap setiap postingan yang dilakukan oleh tim Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar.

"Mungkin nanti jadi koreksi buat kita. Jadi itu bisa jadi feedback buat kita kedepannya seperti apa," kata dia.

Baca juga: Berkurang Jadi 138, Ini Daftar Wilayah Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 2

Penjelasan Humas

Dihubungi terpisah, Kepala Humas Balai Karantina Pertanian Denpasar Ni Kadek Astari meminta maaf terkait pengguna kata hama ular dalam postingan tersebut.

Meski begitu, ia menjelaskan penyebutan hama ular juga tak sepenuhnya salah apabila populasinya melebihi jumlah yang ada.

Ular-ular yang kemudian ditangkap lalu kulitnya dimanfaatkan menjadi barang bernilai tinggi itu juga sudah melebihi populasi.

"Karena ketika kelebihan, apa pun kelebihan populasinya, dia akan disebut dengan hama. makanya bisa dikendalikan salah satunya dengan penangkapan. Tapi tetap (harus) memakai izin Tangkap. Di dalam video itu disebut dengan hama ular, karena dia melebihi populasinya," tuturnya.

Baca juga: Berkurang Jadi 138, Ini Daftar Wilayah Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 2

Astari menambahkan, dalam KBBI, semua hewan memiliki potensi menjadi hama apabila sudah melebihi populasi.

"Tapi mungkin pemilihan katanya (di video) salah, tidak semua orang bisa menerima bahwa itu hama. tapi kalau dalam KBBI semua hewan bisa jadi hama kalau populasinya melebihi kebutuhan alam," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Oktober 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Oktober 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Setelah Sepekan, Kebakaran di Gunung Agung Bali Padam, 645 Hektar Lahan Hangus

Setelah Sepekan, Kebakaran di Gunung Agung Bali Padam, 645 Hektar Lahan Hangus

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 4 Oktober 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 4 Oktober 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Denpasar
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama 'Rock n Roll', Kini Mandek

Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama "Rock n Roll", Kini Mandek

Denpasar
2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Denpasar
Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Denpasar
Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Denpasar
Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Denpasar
Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Denpasar
Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Denpasar
3 Operator Judi 'Online' di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

3 Operator Judi "Online" di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Denpasar
Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com