DENPASAR, KOMPAS.com - Sebuah video yang diunggah Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar di akun media sosial mereka, mendadak viral di media sosial.
Konten dalam video yang diunggah tersebut terkait sejumlah barang berbahan dasar kulit ular yang menjadi komoditas ekspor bernilai tinggi.
Pemilihan kata hama ular di postingan itu pun menjadi sorotan.
Baca juga: Pemerintah Kota Denpasar Lakukan Penataan UMKM di Pantai Sanur Bali
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar I Putu Tarunanegara mengaku tak mengetahui secara detail terkait unggahan tersebut.
Kendati begitu, pemilihan kata hama diakuinya mesti diperhatikan.
"Saya juga baru tahu ini (postingan), jadi sebenarnya itu memang humas kami yang posting. Dan pemilihan kata hama itu yang perlu kita ini kan (perhatikan)," kata Tarunanegara saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 18 Januari 2022
Tarunanegara tak menjelaskan lebih detail terkait penggunaan kata hama di video itu dalam posisi salah atau benar.
Ia hanya mengatakan, inti dari unggahan itu hanya ingin menunjukkan potensi ekspor yang bernilai tinggi di tengah pandemi.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 19 Januari 2022
"Sebenarnya di balik postingan itu ada potensi ekspor secara legal yang memiliki nilai ekspor yang luar biasa dari Bali," tuturnya.
"Jumlahnya variatif karena Bali sekarang tidak ada penebangan ke luar negeri. Tapi sekali kirim nilainya miliaran, karena sudah diolah dalam bentuk barang yang bernilai tinggi, Seperti tas, ikat pinggang," lanjutnya.
Kendati begitu, ia mengaku akan tetap melakukan evaluasi terhadap setiap postingan yang dilakukan oleh tim Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar.
"Mungkin nanti jadi koreksi buat kita. Jadi itu bisa jadi feedback buat kita kedepannya seperti apa," kata dia.
Baca juga: Berkurang Jadi 138, Ini Daftar Wilayah Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 2
Dihubungi terpisah, Kepala Humas Balai Karantina Pertanian Denpasar Ni Kadek Astari meminta maaf terkait pengguna kata hama ular dalam postingan tersebut.
Meski begitu, ia menjelaskan penyebutan hama ular juga tak sepenuhnya salah apabila populasinya melebihi jumlah yang ada.
Ular-ular yang kemudian ditangkap lalu kulitnya dimanfaatkan menjadi barang bernilai tinggi itu juga sudah melebihi populasi.
"Karena ketika kelebihan, apa pun kelebihan populasinya, dia akan disebut dengan hama. makanya bisa dikendalikan salah satunya dengan penangkapan. Tapi tetap (harus) memakai izin Tangkap. Di dalam video itu disebut dengan hama ular, karena dia melebihi populasinya," tuturnya.
Baca juga: Berkurang Jadi 138, Ini Daftar Wilayah Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 2
Astari menambahkan, dalam KBBI, semua hewan memiliki potensi menjadi hama apabila sudah melebihi populasi.
"Tapi mungkin pemilihan katanya (di video) salah, tidak semua orang bisa menerima bahwa itu hama. tapi kalau dalam KBBI semua hewan bisa jadi hama kalau populasinya melebihi kebutuhan alam," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.