DENPASAR, KOMPAS.com - Sejumlah kader Partai Gerindra Kota Denpasar melaporkan Edy Mulyadi ke Polresta Denpasar, Kamis (27/1/2022).
Edy dilaporkan atas dugaan kasus penghinaan terhadap Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang disebutnya 'macan mengeong'.
"Bagi kami, ucapan itu telah menyakiti banyak pihak terutama kami sebagai kader," kata kader Partai Gerindra Denpasar, Masayu Cattarina Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 27 Januari 2022
Selaras dengan Masayu, Putu Nityananda Rama Das sebagai kader mengatakan, apa yang dikatakan Edy Mulyadi itu kurang tepat dan bisa memecah belah.
"Dia harus mempertanggungjawabkan apa yang dia katakan. Ini negara hukum, kita harus support proses hukum demi tegaknya keadilan," tegasnya.
Laporan itu juga dibenarkan oleh tim kuasa hukum meraka, Made Murtika Samara Putra.
Murtika menyampaikan terima kasih kepada Polresta yang telah menerima laporan pengaduan secara responsif.
"Sepenuhnya kami percayakan ke Polresta untuk menindak tegas pelaku," kata dia.
Baca juga: Viral, Video WNA Protes dan Mengamuk di Bandara Ngurah Rai Bali karena Ketinggalan Pesawat