BADUNG, KOMPAS.com - Sebuah mobil Honda HR-V diketahui terparkir selama lebih satu tahun di area Parkir Multi Level Car Parking (MLCP) Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Stakeholder Relation Bandara Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan, jika mengacu pada tarif parkir yang ada, biaya parkir yang harus dikeluarkan untuk satu unit mobil HR-V tersebut mencapai lebih dari Rp 50 juta.
"Terparkir sudah lebih dari satu tahun, kalau dijumlah total biaya (parkir) ya lebih dari Rp 50 juta," kata Taufan saat dihubungi, Senin (14/2/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 13 Februari 2022
Taufan menjelaskan, untuk kendaraan bermotor roda empat, tarif yang berlaku sebesar Rp 10.000 satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya.
Jika karcis hilang, denda yang ditetapkan adalah Rp 100.000.
Sedangkan, mobil Honda HR-V tersebut diketahui sudah terpakir sejak 29 November 2020 lalu. Artinya, sudah ada sekitar 15 bulan mobil itu terparkir di Bandara Ngurah Rai.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 14 Februari 2022: Pagi dan Malam Cerah Berawan
Taufan mengaku tak mengetahui siapa pemilik dari mobil tersebut.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari siapa pemilik mobil.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki mobil, untuk mengambil mobil yang sudah terparkir lama.
Baca juga: Kisah Firman, Bocah di Denpasar yang Berjualan di Jalan, Ingin Beli Ponsel untuk Sekolah Daring
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.