Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Residivis Diringkus Usai Curi Motor di Pura, Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com, 18 Februari 2022, 16:51 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Polisi meringkus dua residivis kasus pencurian motor di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Kedua residivis berinisial INAW (26) dan MRPP (30) itu ditangkap personel Polsek Mengwi usai mencuri sebuah motor di Pura Dalem Tungkub, Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca juga: Video Viral 2 Remaja Baku Pukul di Bendungan Titab Buleleng, Ternyata Dipicu Masalah Asmara

"Kedua residivis tersebut memiliki peran masing-masing. INAW berperan merencanakan pencurian, menyiapkan kunci palsu, menentukan target. Sedangkan MRPP berperan mengambil sepeda motor curian di TKP dan menjual sepeda motor hasil curian tersebut," kata Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).

Darsana mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan dua residivis itu bermula saat korban bernama I Putu Sanjaya (34) akan melakukan persembahyangan di Pura Dalem Tungkub Desa Adat Beringkit, Desa Mengwitani, Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (15/2/2022).

Saat itu, korban memarkir kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat miliknya DK 3963 FAW di Jaba Pura Dalem Tungkub.

Namun, saat akan pulang, korban kaget usai sepeda motor miliknya tak ada di tempat parkir.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi," kata Darsana.

Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan sejumlah penyelidikan ke lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pelaku mengarah kepada dua residivis yang sudah sering beraksi di kawasan Badung dan Kota Denpasar.

Polisi lalu menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda pada Rabu (16/2/2022). Pelaku INAW ditangkap di Kecamatan Mengwi ada pukul 21.00 Wita.

Sedangkan MRPP ditangkap di rumah kos, wilayah Batu Bulan Kangin, Gianyar, pukul 23.30 Wita. Keduanya tak melawan saat penangkapan.

"Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah sepeda motor milik Putu Sanjaya yang terparkir di Jaba Pura Dalem Tungkub, Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung," kata Darsana.

Berdasarkan data, lanjut Darsana, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pada 2019, pelaku MRPP melakukan pencurian mobil di Denpasar Timur dengan vonis hukuman tiga tahun penjara.

Sedangkan pelaku INAW, pada tahun 2017 melakukan pencurian dengan kekerasan di Canggu dengan Vonis hukuman 11 bulan penjara. Ia juga melakukan aksi yang sama pada 2019 di Abiansemal dengan vonis hukuman 21 bulan penjara.

Baca juga: Baru 20 Desa di Buleleng Salurkan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa

"Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mengwi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata dia.

Atas perbuatannya itu, keduanya kemudian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau