Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Residivis Diringkus Usai Curi Motor di Pura, Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/02/2022, 16:51 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Polisi meringkus dua residivis kasus pencurian motor di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Kedua residivis berinisial INAW (26) dan MRPP (30) itu ditangkap personel Polsek Mengwi usai mencuri sebuah motor di Pura Dalem Tungkub, Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca juga: Video Viral 2 Remaja Baku Pukul di Bendungan Titab Buleleng, Ternyata Dipicu Masalah Asmara

"Kedua residivis tersebut memiliki peran masing-masing. INAW berperan merencanakan pencurian, menyiapkan kunci palsu, menentukan target. Sedangkan MRPP berperan mengambil sepeda motor curian di TKP dan menjual sepeda motor hasil curian tersebut," kata Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).

Darsana mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan dua residivis itu bermula saat korban bernama I Putu Sanjaya (34) akan melakukan persembahyangan di Pura Dalem Tungkub Desa Adat Beringkit, Desa Mengwitani, Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (15/2/2022).

Saat itu, korban memarkir kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat miliknya DK 3963 FAW di Jaba Pura Dalem Tungkub.

Namun, saat akan pulang, korban kaget usai sepeda motor miliknya tak ada di tempat parkir.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi," kata Darsana.

Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan sejumlah penyelidikan ke lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pelaku mengarah kepada dua residivis yang sudah sering beraksi di kawasan Badung dan Kota Denpasar.

Polisi lalu menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda pada Rabu (16/2/2022). Pelaku INAW ditangkap di Kecamatan Mengwi ada pukul 21.00 Wita.

Sedangkan MRPP ditangkap di rumah kos, wilayah Batu Bulan Kangin, Gianyar, pukul 23.30 Wita. Keduanya tak melawan saat penangkapan.

"Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah sepeda motor milik Putu Sanjaya yang terparkir di Jaba Pura Dalem Tungkub, Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung," kata Darsana.

Berdasarkan data, lanjut Darsana, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pada 2019, pelaku MRPP melakukan pencurian mobil di Denpasar Timur dengan vonis hukuman tiga tahun penjara.

Sedangkan pelaku INAW, pada tahun 2017 melakukan pencurian dengan kekerasan di Canggu dengan Vonis hukuman 11 bulan penjara. Ia juga melakukan aksi yang sama pada 2019 di Abiansemal dengan vonis hukuman 21 bulan penjara.

Baca juga: Baru 20 Desa di Buleleng Salurkan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa

"Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mengwi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata dia.

Atas perbuatannya itu, keduanya kemudian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com