DENPASAR, KOMPAS.com - Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian terhadap dua warga negara (WN) Rusia berinisial AP (26) dan IB (30).
Kedua WNA itu dideportasi karena terbukti memalsukan izin tinggal setelah keduanya diketahui merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang hanya berlaku sampai 24 Februari 2022.
Baca juga: Kemenhumkam Papua Deportasi 61 WNA, Mulai dari Papua Nugini hingga Ukraina
"Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam keterangan tertulis, Minggu (27/2/2022).
Tedy menjelaskan, dua WN Rusia itu terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pendeportasian terhadap keduanya itu akan dilakukan pada Minggu (27/2/2022) malam.
Mereka akan menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar–Singapura–Moscow, dengan dikawal secara ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 Wita.
"Terhadap kedua WNA tersebut, dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tuturnya.
Ia memastikan, pihaknya tak segan-segan menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 27 Februari 2022: Pagi dan Malam Cerah Berawan
Ia pun meminta WNA yang berada di Bali mematuhi aturan yang berlaku. Jika masih ada WNA yang melakukan pelanggaran, ia memastikan akan mengambil tindakan tegas untuk memberikan sanksi, salah satunya deportasi.
"Tentu kami akan mengambil tindakan tegas bagi orang asing yang melakukan pelanggaran," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.