Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan DID, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, tahun anggaran 2018.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2017 Rifa Surya, dan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Bali.
Dewa Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Baca juga: Terdengar Tangisan, Bayi Ditemukan Terbungkus Plastik di Tumpukan Sampah di Bali
Dalam kasus ini, Dewa Wiratmaja memiliki peran yang cukup vital. Dia diperintahkan Eka Wiryastuti untuk mempersiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan dana DID.
Untuk memuluskan rencananya tersebut, Dewa Wiratmaja menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada Ni Putu Eka Wiryastuti dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan 'dana adat istiadat'.
Baca juga: 24.715 Wisman Keluar Masuk Bali sejak Penerbangan Internasional Bandara Ngurah Rai Dibuka
Permintaan uang tersebut pun disetujui Eka Wiryastuti. Lalu, Eka Wiryastuti memerintahkan Dewa Wiratmaja menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dollar AS kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.