JEMBRANA, KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial K, warga Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, mencuri ponsel untuk keperluan anaknya belajar daring.
Dia sempat diproses di kepolisian, kemudian dilepaskan. Sat Reskrim Polres Jembrana memutuskan menghentikan proses hukum terhadap K melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata menyampaikan, pihaknya sudah menempuh upaya mediasi antara pelaku dengan korban. Pertemuan ini juga disaksikan kepala desa setempat.
Baca juga: Diduga Curi Sapi Milik Tetangga, Pria di Jembrana Bali Diringkus Polisi
"Atas kekhilafan pelaku saat itu, pelaku sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Reza melalui keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).
Menurut Reza, pelaku rela mencuri ponsel demi anaknya yang masih sekolah daring. Sebab pelaku tidak mempunyai ponsel.
Baca juga: Polisi Dirikan 5 Pos Pemeriksaan Pemudik di Jembrana, Catat Lokasinya
Saat itu, pelaku berbelanja di warung korban. Melihat ponsel korban terletak di atas meja, langsung diambil.
"Korban berbesar hati memaafkan pelaku karena melihat kondisi pelaku yang terpaksa mencuri demi pendidikan seorang anak," katanya.
Atas hal itu, pihak kepolisian juga memberikan bantuan kepada pelaku dengan harapan bisa meringankan bebannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.