JEMBRANA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali menghentikan kasus I Wayan Latra, yang menganiaya adik kandungnya, I Komang Ardana berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.
Penghentian kasus dilakukan setelah tersangka dan korban berdamai.
"Penghentian penuntutan kami lakukan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kepala Kejari Jembrana Triono Rahyudi, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Kapal Berbendera Malaysia Terdampar di Pantai Buleleng Bali, Ternyata Milik WN Australia
Dia menambahkan, ada sejumlah pertimbangan penghentian penuntutan. Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Serta pasal yang disangkakan ancaman hukuman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.
Sebelumnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Selama ini hubungan tersangka dan korban adalah keluarga. Tersangka adalah kakak kandung korban. Kami khawatir jika perkara ini dilanjutkan membuat hubungan kekeluargaan bisa menjadi renggang," katanya.
Permohonan penghentian penuntutan dari Kejari Buleleng ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana.
Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari laporan korban ke polisi. Saat itu korban dipukul kakaknya dengan alat slenger hingga pelipis matanya robek pada 9 September 2021.
Baca juga: Tahanan Polres Jembrana yang Kabur Ditangkap, Sempat Curi Motor dan Lari ke Sejumlah Daerah di Bali
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Melaya. Upaya mediasi telah berlangsung selama dua kali, namun keduanya enggan berdamai.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Jembrana. Setelah menggelar mediasi kembali akhirnya jaksa memutuskan menghentikan kasus pada Selasa (22/2/2022).
Pelaku dibebaskan dari ruang tahanan Kejari Jembrana. Dia dipertemukan dengan adiknya yang menjadi korban penganiayaan. Keduanya kemudian saling memaafkan dan berpelukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.