BULELENG, KOMPAS.com - Piutang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk klaim perawatan pasien Covid-19 di RSUD Buleleng, Bali, mencapai Rp 50 miliar.
Direktur Utama RSUD Buleleng, dr Putu Arya Nugraha mengatakan, piutang klaim pasien khusus Covid-19 itu terjadi sejak 2021 hingga Maret 2022.
Menurut dia, Kemenkes sempat berjanji akan mencairkan klaim tersebut pada awal April, namun hingga saat ini belum lunas.
Baca juga: Terima Suap Rp 16,9 M, Mantan Sekda Buleleng Divonis 8 Tahun Penjara
"Kemenkes merencanakan pencairan akan dilaksanakan awal April. Namun sampai hari ini belum dicairkan. Total nilainya Rp 50 miliar," kata Arya, Rabu (27/4/2022).
Arya mengungkapkan, keterlambatan pencairan ini berpengaruh pada pemberian jasa pelayanan (jaspel) para petugas medis yang menangani pasien Covid-19.
Sebab, dana yang terhimpun di RSUD Buleleng, 30 persennya diberikan untuk jaspel sedangkan sisanya untuk biaya operasional.
"Untuk saat ini juga masih bisa ditutupi dengan THR. Mungkin klaimnya akan dicairkan setelah Idul Fitri," imbuhnya.
Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran, Dishub Periksa Kelaikan Bus di Buleleng
Kendati demikian, RSUD Buleleng bisa memaklumi keterlambatan pencairan ini karena negara punya prioritas yang lebih penting.
Meski klaim belum dicairkan, pihaknya menegaskan pelayanan untuk masyarakat tetap dapat diberikan secara maksimal.
"Pelayanan masih sama karena kami memiliki mekanisme menjaga kestabilan dan kas minimal," sebutnya.
Arya mengungkapkan, dengan melandainya kasus Covid-19 saat ini, klaim untuk pasien Covid-19 juga semakin menurun.
Ia menuturkan, klaim masing-masing pasien Covid-19 berbeda. Saat awal-awal Covid-19, klaim pasien dengan gejala berat mencapai Rp 2 juta per hari.
Baca juga: Diduga Sakit Hati Diputus, Pria di Buleleng Sebar Video Porno Mantan
Belakangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dan pola klaim dinilai terlalu tinggi sehingga disepakati klaim perawatan pasien Covid-19 menjadi per paket.
Selain itu, RS juga diminta hanya merawat pasien dengan gejala berat dan sedang. Sedangkan pasien dengan gejala ringan cukup menjalani isolasi di tempat terpusat.
"Rata-rata klaim Rp 10 juta hingga Rp 30 juta selama pasien dirawat. Kami bisa berhemat sesuai dengan regulasi. Berapa pun lamanya pasien dirawat, klaimnya menjadi rata-rata," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.