BULELENG, KOMPAS.com - KA (26), pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali diduga nekat menyebarkan video porno mantannya, KM (18), karena sakit hati diputuskan.
KA ditangkap polisi pada Kamis (21/4/2022) di rumahnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tersangka sempat berpacaran selama 16 bulan dengan korban kemudian diputuskan. Karena tidak terima, tersangka menyebarkan video itu," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogi Pramagita, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Maling di Buleleng Curi Motor yang Kuncinya Masih Menggantung, Aksinya Terekam CCTV
Polisi mengamankan barang bukti tangkapan layar percakapan tersangka dengan korban, serta video korban yang diduga disebar oleh tersangka.
Yogie menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke polisi.
Korban melaporkan adanya video porno mirip dirinya yang beredar.
"Korban mengetahui adanya video porno mirip dirinya tersebar dari salah seorang temannya. Kami pun menyelidiki laporan itu," jelas dia.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menyebarkan video porno korban yang berdurasi 3 menit 31 detik, pada Jumat (8/4/2022).
Baca juga: BOR RS Rujukan Covid-19 di Buleleng 0 Persen, Satgas: Tetap Waspada
Video yang disebar itu diduga direkam pada Januari 2021 saat tersangka masih berpacaran dengan korban.
"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 45 ayat (1) UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 dan/ atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019," bebernya.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Pasar Takjil di Buleleng Bali Ramai Diserbu Pengunjung, Jadi Berkah Warga Sekitar
Dalam laporannya, korban juga mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual hingga pengancaman dengan pistol.
Namun sejauh ini polisi belum menemukan pistol yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban.
"Untuk pistol memang diberitahukan oleh korban. Saat ini hal itu masih kami kembangkan karena belum ada saksi. Namun tetap kami dalami keterangannya," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.