Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Sakit Hati Diputus, Pria di Buleleng Sebar Video Porno Mantan

Kompas.com - 22/04/2022, 18:59 WIB
Hasan,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - KA (26), pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali diduga nekat menyebarkan video porno mantannya, KM (18), karena sakit hati diputuskan.

KA ditangkap polisi pada Kamis (21/4/2022) di rumahnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tersangka sempat berpacaran selama 16 bulan dengan korban kemudian diputuskan. Karena tidak terima, tersangka menyebarkan video itu," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogi Pramagita, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Maling di Buleleng Curi Motor yang Kuncinya Masih Menggantung, Aksinya Terekam CCTV

Polisi mengamankan barang bukti tangkapan layar percakapan tersangka dengan korban, serta video korban yang diduga disebar oleh tersangka.

Yogie menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke polisi.

Korban melaporkan adanya video porno mirip dirinya yang beredar.

"Korban mengetahui adanya video porno mirip dirinya tersebar dari salah seorang temannya. Kami pun menyelidiki laporan itu," jelas dia.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menyebarkan video porno korban yang berdurasi 3 menit 31 detik, pada Jumat (8/4/2022).

Baca juga: BOR RS Rujukan Covid-19 di Buleleng 0 Persen, Satgas: Tetap Waspada

Video yang disebar itu diduga direkam pada Januari 2021 saat tersangka masih berpacaran dengan korban.

"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 45 ayat (1) UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 dan/ atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019," bebernya.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Pasar Takjil di Buleleng Bali Ramai Diserbu Pengunjung, Jadi Berkah Warga Sekitar

Dalam laporannya, korban juga mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual hingga pengancaman dengan pistol.

Namun sejauh ini polisi belum menemukan pistol yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban.

"Untuk pistol memang diberitahukan oleh korban. Saat ini hal itu masih kami kembangkan karena belum ada saksi. Namun tetap kami dalami keterangannya," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Denpasar
Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Denpasar
Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Denpasar
Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Denpasar
Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Denpasar
Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Denpasar
Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Denpasar
Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Denpasar
Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Denpasar
ASN 'Like' Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

ASN "Like" Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

Denpasar
Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Denpasar
Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Denpasar
Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com