DENPASAR, KOMPAS.com- Tiga orang petugas sekuriti ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi pengeroyokan terhadap tiga pengunjung kafe di Jalan Tangkuban Perahu, Desa Pasangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (5/6/2022) dini hari.
Tiga orang korban masing-masing bernama Gede Budi, Gede Agus, dan Dek Pande babak belur akibat pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Kredit Fiktif Rp 3,7 M, Kepala LPD di Denpasar dan Bawahannya Jadi Tersangka
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, mengatakan, ketiga petugas sekuriti yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial IKB, IMK, dan PTE.
Penerapan tersangka itu setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, termasuk tiga pelaku.
"Dari 6 orang (petugas sekuriti) yang kita minta keterangan, tiga kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia saat dihubungi wartawan pada Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Kisah Heroik Kakak di Bali, Selamatkan Sang Adik, Kini Hilang Terseret Arus di Pantai Double Six
Hendra mengatakan, peristiwa itu bermula ketika para korban terlibat perselisihan dengan para pengunjung lainnya di dalam kafe tersebut.
Pihak kafe lalu meminta para petugas sekuriti untuk mengarahkan mereka yang terlibat keributan untuk keluar dari kafe agar tidak menganggu pengunjung yang lain.
Baca juga: Kisah Heroik Kakak di Bali, Selamatkan Sang Adik, Kini Hilang Terseret Arus di Pantai Double Six
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.