Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Kecelakaan Bus di Tabanan, Tabrak 10 Kendaraan dan Seorang Pejalan Kaki

Kompas.com, 20 Juni 2022, 19:01 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TABANAN, KOMPAS.com - Sebuah bus pariwisata dengan nomor polisi B 7134 WGA terlibat kecelakaan beruntun di Kilometer 39,9, Jalan Denpasar-Singaraja, Banjar Pacung, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, Sabtu (18/6/2022) pukul 11.30 Wita.

Bus yang dikendarai AS (37), mengangkut rombongan siswa dan guru salah satu SMP di Surabaya, Jawa Timur. Bus tersebut menabrak 10 kendaraan dan seorang pejalan kaki.

Akibat kejadian itu, delapan orang terluka dan satu warga meninggal di lokasi kejadian.

Kapolres Tabanan AKBP Renefli Dian Candra mengatakan, peristiwa bermula ketika bus melaju dari arah Singaraja menuju Denpasar.

Saat melintasi jalan menurun, tiba-tiba bus tidak bisa dikendalikan karena diduga mengalami rem blong.

Bus tersebut kemudian menabrak mobil Toyota Rush yang melaju dari arah berlawan. Akibat tabrakan itu, tiga penumpang dalam mobil Toyota Rush tersebut mengalami luka-luka.

Bus yang melaju dengan zig-zag itu kemudian menabrak Suzuki APV yang dikemudikan Putu Widiarta. Mobil Suzuki APV itu mengangkut lima wisatawan mancanegara.

"Menabrak Rush dengan penumpang tiga orang, tiga orangnya selamat semua. Kemudian menabrak APV enam orang, satu driver dan lima penumpang yang dirujuk ke RS," kata dia pada Senin (20/6/2022).

Baca juga: Sebelum Tabrakan Beruntun di Tabanan, Penumpang Cium Bau Terbakar lalu Bus Melaju Zig-zag

Selanjutnya, ujar Renefli, sopir bus membanting setir ke kanan hingga menabrak mobil Daihatsu Ayla dan secara beruntun menabrak Suzuki Swift, sepeda motor Honda Scoopy.

Lalu menabrak mobil Daihatsu Feroza, Toyata Avanza, dan sepeda motor Honda Scoopy.

Kemudian, sopir bus membanting setir ke kiri hingga menabrak mobil Suzuki Swift, pejalan kaki bernama Ni Wayan Wandani (30), dan terakhir Honda CR-V.

Setelah itu, bus tersebut meluncur terus hingga menabrakkan diri ke pendopo agar tidak terbanting terlalu keras sehingga siswa tidak terluka parah.

"Setelah menabrak mobil terakhir, sopir mencari pendaratan dengan menabrak dinding tebing dan jatuh di jurang kedalaman lima meter," kata dia.

Renefli mengatakan, jalan yang dilalui bus dari Singaraja menuju Tabanan didominasi oleh tanjakan dan turunan. Menurut dia, hal ini yang menyebabkan bus tersebut mengalami rem blong setiba di TKP.

"Kondisi jalan karena mereka berangkat dari Singaraja (Buleleng) posisi menanjak sampai ke sini (Tabanan), menanjak terus dan begitu sampai ke Bedugul, jalan turunan. Itu juga salah satu pemicu juga ada dan kondisi kendaraan yang tidak seratus persen dicek sebelumnya," katanya.

Siswa yang menumpang bus pariwisata pulang ke Surabaya

Renefli menuturkan, sebanyak 45 siswa dan guru SMP Labschool Unesa 2 yang menjadi penumpang dalam bus pariwisata telah pulang ke Surabaya, Jawa Timur.

Ia memastikan mereka pulang dalam keadaan selamat dan sehat secara fisik.

"Untuk siswa pelajar yang ada di bus tersebut kemarin sempat menginap di Denpasar Hotel Harrison, tadi pagi sudah kembali ke Surabaya. Untuk kondisi ada satu orang murid dan satu orang guru yang mengalami luka ringan juga tidak dibawa ke RS dan kembali semuanya (ke Surabaya)," katanya.

Sebelumnya, polisi mencatat sembilan orang menjadi korban tabrakan beruntun bus pariwisata tersebut.

Sembilan korban tersebut terdiri dari empat WNI dan lima WNA. Sementara itu, satu WNI atas nama Ni Wayan Wandani (30) meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca juga: Pengakuan Sopir Bus, Tersangka Tabrakan Beruntun di Tabanan Bali: Kalau Saya Buang ke Kiri, Korban Mungkin Lebih Banyak

Selanjutnya, tiga WNI yang menjadi korban mengalami luka ringan telah dipulangkan ke rumah. Sementara itu, dua dari lima korban WNA masih dirawat di RS Siloam Denpasar. Kedua WNA ini mengalami luka robek pada paha dan kepala.

WNA yang masih dirawat adalah LHS asal Inggris dan RM asal Amerika Serikat.

Polisi juga telah menetapkan sopir bus berinisial AS (37) sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Tabanan.

AS disangka Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau