Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecatan Polisi di Jembrana Ditangkap karena Edarkan Sabu

Kompas.com - 30/06/2022, 19:37 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - IKLW (39), seorang pecatan polisi ditangkap jajaran Kepolisian Resor Jembrana, Bali, karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

IKLW dipecat dari anggota polisi pada tahun 2016 karena desersi.

"Iya memang itu (pecatan). Dia desersi, dia pengedar juga, bukan pemakai saja," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Bikin Resah Warga, Pelaku Begal Paha di Jembrana Bali Ditangkap

IKLW ditangkap pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 01.00 Wita di rumah kontrakannya di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Saat hendak ditangkap, IKLW sedang membakar barang bukti timbangan digital di dalam kamarnya.

Renta menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng, sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku.

Baca juga: Restorative Justice, Tersangka Kasus Penggelapan Menangis Dibebaskan Kejari Jembrana

Sat Resnarkoba Polres Jembrana pun melakukan penyelidikan. Saat menggerebek rumah pelaku, terlihat dari dalam kamar pelaku ada kepulan asap dan api.

Selanjutnya, petugas memadamkan api dan menggeledah rumah kontrakan pelaku. Hasilnya, ditemukan dua paket plastik klip yang berisi sabu. Paket plastik itu digulung menggunakan tisu.

Petugas juga menemukan satu buah timbangan digital yang sudah terbakar dan satu buah ponsel merek Vivo warna biru.

Saat diinterogasi, IKLW mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari seseorang bernama Edi Bronco. Dia memesan barang haram tersebut yang kemudian ditempatkan di satu lokasi tertentu.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 6,57 gram.

Menurut Renta, berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah lama kecanduan narkotika dan akhirnya mengedarkan sabu.

"Dari pengakuan dia sudah lama (mengedarkan). Karena dia kecanduan dan kenal dunia itu, dia dipecat, kalau tidak salah 2016 (dipecat)," ujarnya.

Akibat perbuatannya, IKLW terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com