Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecatan Polisi di Jembrana Ditangkap karena Edarkan Sabu

Kompas.com - 30/06/2022, 19:37 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - IKLW (39), seorang pecatan polisi ditangkap jajaran Kepolisian Resor Jembrana, Bali, karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

IKLW dipecat dari anggota polisi pada tahun 2016 karena desersi.

"Iya memang itu (pecatan). Dia desersi, dia pengedar juga, bukan pemakai saja," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Bikin Resah Warga, Pelaku Begal Paha di Jembrana Bali Ditangkap

IKLW ditangkap pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 01.00 Wita di rumah kontrakannya di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Saat hendak ditangkap, IKLW sedang membakar barang bukti timbangan digital di dalam kamarnya.

Renta menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng, sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku.

Baca juga: Restorative Justice, Tersangka Kasus Penggelapan Menangis Dibebaskan Kejari Jembrana

Sat Resnarkoba Polres Jembrana pun melakukan penyelidikan. Saat menggerebek rumah pelaku, terlihat dari dalam kamar pelaku ada kepulan asap dan api.

Selanjutnya, petugas memadamkan api dan menggeledah rumah kontrakan pelaku. Hasilnya, ditemukan dua paket plastik klip yang berisi sabu. Paket plastik itu digulung menggunakan tisu.

Petugas juga menemukan satu buah timbangan digital yang sudah terbakar dan satu buah ponsel merek Vivo warna biru.

Saat diinterogasi, IKLW mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari seseorang bernama Edi Bronco. Dia memesan barang haram tersebut yang kemudian ditempatkan di satu lokasi tertentu.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 6,57 gram.

Menurut Renta, berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah lama kecanduan narkotika dan akhirnya mengedarkan sabu.

"Dari pengakuan dia sudah lama (mengedarkan). Karena dia kecanduan dan kenal dunia itu, dia dipecat, kalau tidak salah 2016 (dipecat)," ujarnya.

Akibat perbuatannya, IKLW terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com