Pengadaan masker tersebut juga bertentangan dengan standar Alat Pelindungi Diri (APD) untuk penanggangan Covid-19 di Indonesia yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penangganan Covid-19 tanggal 9 April 2020.
Yakni, tingkat perlindungan untuk masyarakat umum, jenis APD adalah masker kain tiga lapis berbahan katun.
Sementara terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Nyoman Rumia dan terdakwa , I Wayan Budiarta, SE selaku Tim Teknis Kegiatan disebut sejak awal tidak pernah memberikan masukan apa-apa dalam proses pengadaan masker berbahan skuba tersebut.
Sedangkan terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, Ni Ketut Suartini selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan tidak melakukan tugasnya dan hanya menandatangani Berita Acara Perhitungan Bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.