Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Brankas Senilai Rp 90 Juta, Komplotan Perampok Ditangkap, 2 di Antaranya Pecatan TNI

Kompas.com - 20/07/2022, 15:13 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat orang komplotan perampok yang membobol brankas dan membawa lari uang tunai senilai Rp 90 juta di Kantor Balai Teknik Pantai, di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Dari empat pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan pecatan anggota TNI, yakni YS (34) dan ASM (37). Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial IO (47) dan OHR (42).

Keempatnya sempat ditembak oleh polisi karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan dua orang pelaku lainnya, yakni IM (35) dan ML (28) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Saat Jagal di Buleleng Mendatangi Kandang untuk Menyembelih Sapi Terinfeksi PMK...

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gerokgak, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa mengatakan, aksi perampokan tersebut terjadi pada Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 01.30 dini hari.

"Dua orang petugas jaga di kantor tersebut, disekap oleh pelaku," katanya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Tukang Jagal Tawar Murah Sapi Terinfeksi PMK, Peternak di Buleleng Negosiasi Ulang Harga

Dia mengungkapkan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas untuk menyekap dan menjaga petugas jaga, ada yang bertugas membobol brankas, dan ada yang bertugas mengemudikan mobil.

"Dalam aksi itu, para pelaku membobol tiga brankas di kantor itu dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp 90 juta yang tersimpan di dalam brankas," katanya.

Kejadian ini lantas dilaporkan ke polisi. Sementara para pelaku langsung kabur ke wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung. Di sana mereka membagi uang tunai hasil perampokan.

Hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi keenam terduga pelaku menginap di salah satu penginapan yang ada di wilayah Kuta Utara. Akhirnya, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku dan dua orang melarikan diri. Penangkapan berlangsung pada Senin (4/7/2022).

Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 8,2 juta.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com