Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perkelahian Maut yang Tewaskan Dua Orang di Buleleng

Kompas.com - 12/07/2022, 18:47 WIB
Hasan,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi telah menggelar pra rekontruksi kasus perkelahian maut yang menewaskan dua orang di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.

Hasil pra rekontruksi terungkap bahwa J dan N diajak oleh ES (39) mendatangi rumah KV (31), sebelum perkelahian itu terjadi pada Minggu (3/7/2022) malam.

Komplotan ES, J, dan N menduga KV membocorkan keberadaan mereka kepada polisi dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Baca juga: Tetapkan 3 Tersangka, Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan yang Tewaskan Seorang Pria di Buleleng

"Saat itu ES membawa senjata tajam dua buah. Salah satu senjata itu diberikan kepada N," kata Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Selasa (12/7/2022).

Selanjutnya terjadilah perkelahian maut antara ES, N dan KV. Sementara J hanya menyaksikan perkelahian itu.

Namun J ikut terluka diduga akibat terkena sabetan dari KV.

"Dalam perkelahian itu, ES duel melawan KV. ES kemudian tumbang dan N menyabetkan senjatanya mengenai punggung dan kaki KV," ungkapnya.

Akibat kejadian itu, ES tewas di tempat kejadian dengan kondisi bersimbah darah. Sementara KV sempat dilarikan ke RSUD Buleleng namun dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Polisi Buru 2 Saksi Perkelahian Maut Buleleng yang Tewaskan 2 Orang

Sementara itu, J dan N langsung kabur dari tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya kabur berpencar ke arah yang berbeda.

"J lari ke arah timur sedangkan N ke arah selatan," jelasnya.

Mereka kemudian mencari keberadaan satu sama lain dan pada hari berikutnya mereka bertemu di tengah hutan di Desa Silangjana, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Mereka bersembunyi di dalam hutan selama hampir lima hari.

"Mereka tidak kuat dengan alam liar karena dingin dan dalam keadaan luka. Sehingga hari kelima mereka pulang ke Desa Pegayaman. Saat itulah kami tangkap keduanya," kata dia.

Baca juga: Terima 1.700 Dosis Vaksin PMK, Pemkab Buleleng Mulai Vaksinasi di 2 Desa

Polisi pun telah menetapkan N sebagai tersangka dalam kasus perkelahian maut itu. Dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan hingga menyebabkan matinya orang lain.

N terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara J ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lainnya.

"J masuk dalam kasus penjambretan. Masih kami dalami. Mereka sering melakukan aksinya bergantian," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com