Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senggolan di Bar, Anggota Ormas dan 2 Rekannya Aniaya Seorang Mahasiswa

Kompas.com - 01/08/2022, 17:56 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa berinisial IGNAA (22), menjadi korban penusukan dan pengeroyokan oleh orang tak dikenal di sebuah bar di Jalan Veteran, Kota Denpasar, Bali.

Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga pelaku yang berinisial AMNSW (34), AANAW (23), dan IGNAKP (35). Salah satu dari ketiga pelaku, yakni AMNSW, merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bali.

Baca juga: Lion Air Akan Buka Rute Balikpapan-Denpasar PP Tanpa Transit

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo mengatakan, penusukan itu terjadi pada Minggu (31/7/2022), sekitar pukul 01.00 Wita.

Sedangkan para pelaku ditangkap di tempat terpisah di Jalan Pulau Saelus dan Jalan Gatot Subroto Tengah, Kota Denpasar, Bali, sekitar pukul 13.00 Wita.

Bambang mengungkap, kasus pengeroyokan terjadi karena korban sempat bersenggolan dengan AANAW di dalam bar.

"Tiga orang pelaku ini melakukan penyerangan yaitu mengunakan pisau dan satu buah kursi. Kemudian pelaku menusuk lima kali di bagian badan dan legan kemudian perut korban," kata Bambang di Mapolresta Denpasar, Senin (1/8/2022).

Bambang mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. AAMNSW memukul dan menusuk korban dengan pisau, AANAW memukul dan menendang korban, dan IGNAKP memukul dan melempar korban dengan kursi.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar dan luka terbuka di bagian tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan, dan punggung. Saat ini, korban masih dalam perawatan medis di RS Puri Raharja Denpasar.

"AAMNSW merupakan anggota ormas. Mungkin merasa gagah tapi takut juga. Dia menyerahkan diri. Jadi nggak ada lagi ruang bagi ormas kalau coba-coba muncul satu yah kita hajar, kita ratakan semuanya," tegas Bambang.

Baca juga: Selain Dianiaya, Bocah 4 Tahun di Bali Juga Dicabuli Pacar Ibunya

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Mereka terancam penjara paling lama 9 tahun.

Kemudian, pelaku AMNSW dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com