DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa berinisial IGNAA (22), menjadi korban penusukan dan pengeroyokan oleh orang tak dikenal di sebuah bar di Jalan Veteran, Kota Denpasar, Bali.
Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga pelaku yang berinisial AMNSW (34), AANAW (23), dan IGNAKP (35). Salah satu dari ketiga pelaku, yakni AMNSW, merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bali.
Baca juga: Lion Air Akan Buka Rute Balikpapan-Denpasar PP Tanpa Transit
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo mengatakan, penusukan itu terjadi pada Minggu (31/7/2022), sekitar pukul 01.00 Wita.
Sedangkan para pelaku ditangkap di tempat terpisah di Jalan Pulau Saelus dan Jalan Gatot Subroto Tengah, Kota Denpasar, Bali, sekitar pukul 13.00 Wita.
Bambang mengungkap, kasus pengeroyokan terjadi karena korban sempat bersenggolan dengan AANAW di dalam bar.
"Tiga orang pelaku ini melakukan penyerangan yaitu mengunakan pisau dan satu buah kursi. Kemudian pelaku menusuk lima kali di bagian badan dan legan kemudian perut korban," kata Bambang di Mapolresta Denpasar, Senin (1/8/2022).
Bambang mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. AAMNSW memukul dan menusuk korban dengan pisau, AANAW memukul dan menendang korban, dan IGNAKP memukul dan melempar korban dengan kursi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar dan luka terbuka di bagian tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan, dan punggung. Saat ini, korban masih dalam perawatan medis di RS Puri Raharja Denpasar.
"AAMNSW merupakan anggota ormas. Mungkin merasa gagah tapi takut juga. Dia menyerahkan diri. Jadi nggak ada lagi ruang bagi ormas kalau coba-coba muncul satu yah kita hajar, kita ratakan semuanya," tegas Bambang.
Baca juga: Selain Dianiaya, Bocah 4 Tahun di Bali Juga Dicabuli Pacar Ibunya
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Mereka terancam penjara paling lama 9 tahun.
Kemudian, pelaku AMNSW dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.