DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi Daerah (Polda) Bali membantah sejumlah tudingan terkait kematian warga negara asal Peru, VVRDP (32), yang ditahan terkait kepemilikan kasus narkotika jenis ganja.
Kasus ini kembali mencuat ke publik usai organisasi Transgender dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Peru mengunggah sejumlah pernyataan melalui akun instagram Diversidades Trans Masculinas (DTM), @diversidadestm.
Dalam pernyataan itu, mereka menuduh Polda Bali melakukan tindakan sewenang-wenang karena menahan rekan korban berinisial SM, tanpa dasar hukum.
Padahal, SM datang ke Bali lebih awal dan hanya mendampingi VVRDP saat menjalani pemeriksaan di Polda Bali.
Selain itu, polisi disebut sempat berupaya melakukan pemerasan terhadap dua aktivis HAM di negara asalnya itu, senilai 100.000 dolar Amerika Serikat agar bebas dari jeratan hukum.
Berikutnya, polisi melakukan pelanggaran HAM karena tidak mengizinkan VVRDP dan SM, untuk mengakses kesehatan, didampingi pengacara, dan mendapatkan informasi.
Bahkan, setelah kematian VVRDP, polisi juga tidak mengizinkan otopsi sehingga tidak mengetahui pemicu kematian.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membantah, seluruh tudingan tersebut.
Bayu menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta uang kepada VVRDP dan SM agar bisa bebas dari jeratan hukum, baik saat penyerahan oleh pihak Bea dan Cukai maupun selama proses penyidikan di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali.
"Terkait dengan adanya pernyataan di mana pihak polisi meminta uang untuk dapat bebas, semua itu tidak benar adanya," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Ia menuturkan, VVRDP ditahan usai ditangkap petugas Bea Cukai karena kedapatan membawa ganja di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, pada Sabtu (6/8/2022).
Sebelum digiring ke Mapolda Bali, VVRDP dibawa Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar untuk menjalani tes kesehatan.
Selama menjalani pemeriksaan, VVRDP tidak ditahan di sel tahanan melainkan di ruang penyidik.
Sedangkan SM bukan ditahan, melainkan diizinkan mendampingi dan menenangkan VVRDP selama proses pemeriksaan.
"Selama berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali, VVRDP diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk dapat menunjuk sendiri penasehat hukum yang akan mendampinginya selama proses penyidikan yang akan dilakukan," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.