BULELENG, KOMPAS.com - Pemerintah telah membayar kompensasi terhadap peternak di Buleleng yang sapinya dipotong bersyarat karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Total sapi yang dipotong bersyarat sejatinya sebanyak 245 ekor. Kompensasi yang diberikan kepada peternak sebesar Rp 10 juta per ekor.
"Kompensasi telah diberikan kepada seluruh peternak yang sapinya dipotong bersyarat karena PMK," kata Kepala Dinas Pertanian Buleleng, I Made Sumiarta, Senin (29/8/2022) di Buleleng.
Baca juga: Sopir Truk di Buleleng Jatuh ke Jurang 30 Meter Usai Bergulat dengan Rekannya
Dia mengatakan, total sapi yang dipotong bersyarat sejatinya sebanyak 268 ekor. Namun sebanyak 23 ekor tidak masuk dalam hitungan.
Sebab berdasarkan peraturan yang dibuat oleh Kementerian Pertanian, kompensasi maksimal diberikan kepada 5 ekor sapi, milik dari seorang petani.
"Ada petani yang tidak diberi kompensasi penuh karena jumlah sapinya lebih dari 20 ekor. Jadi yang dibayar hanya lima ekor. Sisanya tidak dihitung," jelasnya.
Baca juga: Curhat Gubernur Bengkulu Saat Surat Pembentukan Satgas PMK Tidak Diacuhkan Bupati
"Itu aturan dari Kementerian Pertanian. Kalau punya lebih dari lima ekor, dari segi ekonominya mungkin dinilai lebih banyak," imbuh dia.
Melalui kompensasi ini, petani diharapkan dapat menggunakan uang itu untuk membeli bibit sapi, sehingga bisa beternak kembali.
Baca juga: Wanita Pegawai Bank di Bali Dibunuh Pacar, Mayat Dibuang di Selokan dan Mobil Dibawa Kabur
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.