BADUNG, KOMPAS.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung turun ke lapangan untuk mengetes kebisingan suara sejumlah tempat hiburan malam di Canggu, Badung, Bali.
Hal ini dilakukan usai muncul sebuah petisi bertajuk 'Basmi Polusi Suara di Canggu' di Change.org. Petisi tersebut sudah ditandatangani sebanyak 7.953 orang.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 13 September 2022
Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi mengungkapkan, dari hasil survei didapat, rata-rata tingkat kebisingan melebihi standar yakni mencapai 85 Desibel.
Padahal sesuai Pergub Nomor 16 Tahun 2016 tentang Baku Tingkat Kebisingan, standar kebisingan tempat rekreasi adalah 70 Desibel.
"Itu survei kawan-kawan di lapangan sampai 85 (Desibel) bahkan, ada 82, 84 bervariasi. Kita menyadari bahwa masyarakat pengusaha belum tentu tahu. Jadi kita akan sosialisasi supaya diketahui bersama," kata dia kepada wartawan pada Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Ada 3.017 Wisatawan Digital Nomad Selama 2022, Terbanyak di Canggu
Ia mengatakan, temuan itu telah disampaikan dalam rapat koordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari Dinas Pariwisata Bali, perwakilan Desa Adat, dan para pengusaha tempat hiburan malam.
Dalam rapat tersebut, para pihak terkait menyepakati beberapa hal. Dua di antaranya, yakni tempat hiburan outdoor wajib tutup operasional hingga pukul 01.00 Wita.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.