Dari keterangan dari pelapor, Yogie mengungkapkan, antara pelapor dan terlapor sebelumnya memiliki masalah utang piutang.
Lalu, pelapor secara tidak sengaja berpapasan dengan terlapor di lokasi kejadian pengeroyokan. Dia lantas teriak memanggil terlapor yang berusaha menghindar bertemu dengan pelapor.
Saat mendengar teriakan pelapor, lanjut Yogie, beberapa orang WNA yang kebetulan berada di lokasi dan tidak dikenalnya berusaha mengadang terlapor sehingga terjadi pengeroyokan.
Baca juga: Polisi Identifikasi 2 Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Mahasiswa Timor Leste
"Yang bersangkutan (pelapor) merasa ditipu, pas ketemu, orangnya (terlapor) katanya mau lari terus diteriakin, jangan lari. Makanya orang-orang di sana mengamankan. Yang mengeroyok itu bukan teman-teman dia (pelapor) jadi spontan di sana aja," kata dia.
Yogie mengatakan, korban pengeroyokan ini dilaporkan berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Hanya saja, Yogie masih enggan membeberkan identitas pelapor maupun terlapor kasus itu.
Ia juga belum mengetahui secara pasti jumlah kerugian yang dialami terlapor karena masih dalam proses penyelidikan.
"Masih kita dalami karena itu pakai mata uang Rusia tapi ini kata pelapor. Tapi masih kita dalami dan yang bersangkutan (terlapor) tidak mengakui," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang