BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga terduga pencuri separangkat gongdi Wantilan Pura Bale Agung dan Puseh, Desa Adat Kelampuak, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Ketiga pelaku itu berinisial N (55) asal Banyuwangi, KDBS (24) asal Desa Sangsit, dan seorang anak berusia 14 tahun.
Baca juga: Sempat Cekcok gara-gara Kotoran Anjing, 2 WNA di Buleleng Akhirnya Berdamai
Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda.
"Tersangka yang masih anak di bawah umur berperan mengawasi," kata Suparta di Buleleng, Kamis (6/10/2022).
Sementara itu, KDBS berperan memotong tali gong menggunakan pisau. KDBS dan N memasukkan gong itu ke dalam karung plastik dan membawanya.
"Sebelum melakukan aksinya para pelaku menyewa kendaraan motor. Kemudian bersama-sama menuju ke lokasi," imbuh Suparta.
Para pelaku dengan mudah memasuki Pura Bale Agung dan Puseh, karena pintu tidak terkunci. Wayan Wijana (55), melaporkan kasus dugaan pencurian itu pada Sabtu (10/9/2022).
Saat itu, Wijana melaporkan kepada polisi jika seperangkat gong yang terdiri dari tiga pengenter, dua kantilan, delapan cengceng, empat terong beleganjur, milik Desa Adat Kelampuak hilang.
Berdasarkan penyelidikan, polisi mengetahui pelaku pencurian itu merupakan tiga orang tersebut. Ketiga pelaku ditangkap, pada Sabtu (2/10/2022) lalu.
Suparta menyebutkan, ketiga pelaku awalnya hendak mencari bokor yang terbuat dari kuningan. Karena tidak menemukan, mereka berniat mencuri seperangkat gong yang tertutup terpal.
Seperangkat gong hasil curian itu dijual ke orang yang tidak dikenal. Pertama dijual dengan harga Rp 1 juta lebih. Lalu yang kedua dijual dengan harga Rp 3 juta.
"Diduga para pelaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari faktor ekonomi. Dan hasil penjualan (gong curian) itu digunakan mereka untuk keperluan sehari-hari," pungkasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Perampasan Mobil, WN Jerman di Buleleng Akan Dideportasi
Akibat perbuatannya, dua pelaku dewasa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam tujuh tahun penjara.
Sedangkan pelaku yang masih dibawah umur kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk diproses sesuai sistem peradilan anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.