Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Rp 1,9 Miliar, Ketua LPD di Badung Ditahan Jaksa

Kompas.com - 19/10/2022, 21:32 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, kembali menangani kasus korupsi yang terjadi di tubuh Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Kali ini, kasus dugaan korupsi terjadi di LPD Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abianasemal, Kabupaten Badung, Bali. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan, kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Badung.

Baca juga: Mantan Ketua LPD di Bali Didakwa Korupsi Senilai Rp 26,8 Miliar

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan dokumen, penyidik kepolisian kemudian menetapkan Ketua LPD Ambengan berinisial IANK sebagai tersangka.

"Tersangka IANK diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penggunaan Dana Lembaga Perkreditan Desa Adat Ambengan untuk kepentingan pribadi," kata Bamax dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana LPD Rp 130 Miliar, Kejati Bali Sita Pikap dan Motor

Bamax mengungkapkan, perbuatan tersangka ini dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2018 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.954.769.383,20.

IANK akan segera disidang usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Badung pada Selasa (18/10/2022).

JPU menahan tersangka selama 20 hari ke depan dan dititipkan di sel tahanan Polres Badung sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

"Dengan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kepada penuntut umum, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Oktober hingga 06 November 2022," kata Bamax.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com