Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kasus Pengadaan Masker Covid-19 Dinsos Karangasem, 2 Rekanan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/11/2022, 14:09 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com- Dua rekanan pengadaan masker skuba di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem dituntut 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.

Keduanya masing-masing adalah I Kadek Sugiantara, selaku Direktur Addicted Ivanders, dan Ni Nyoman Yessi Anggani, selaku Direktur Duta Konveksi.

Dalam kasus ini, keduanya diadili dalam kapasitasnya sebagai rekanan pengadaan masker skuba sebanyak 51.2797 buah untuk penanganan Covid-19 di Dinsos Karangasem tahun 2020.

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Masker, Ini Tuntutan bagi 7 Pejabat di Bali

Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara," kata dia, Rabu (23/11/2022).

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (22/11/2022) itu, lanjut Semara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Yakni, Sugiantara sebesar Rp 1.086.135.234, dan Yessi Rp 1.531.227.273.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinsos Karangasem, 7 Orang Jadi Tersangka

Dengan ketentuan, pembayaran uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata dia.

Atas tuntutan JPU ini, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing berniat mengajukan pledoi tertulis, pada sidang selanjutnya, Selasa (29/11/2022).

Kasus ini bermula saat Pemkab Kabupaten Karangasem hendak melaksanakan program antisipasi dan penangganan Covid-19 tahun 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp 3 miliar.

Salah satu strategi untuk menekan kasus Covid-19 adalah memberikan bantuan masker kepada 512.797 masyarakat di 8 kecamatan di Kabupaten Karangasem. Pemkab Karangasem menunjuk Dinsos sebagai penyelenggara acara.

Baca juga: Korupsi Masker di Karangasem Bali, 2 Rekanan Jadi Tersangka dan Ditahan

Dinsos Karangasem mulai melakukan pengadaan masker pada Agustus 2020.

Dalam menjalankan program ini, pejabat Dinsos Karangasem saat itu menunjuk dua perusahaan untuk mengadakan kegiatan masker ini, yakni Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders.

Kedua rekanan tersebut diminta membuat masker skuba warna hitam, ukuran standar, memiliki logo Pemkab Karangasem dengan harga satu masker skuba Rp 5.700.

Duta Panda Konveksi memenuhi permintaan Dinsos Karangasem dengan cara memproduksi masker skuba. Sedangkan Addicted Invaders membeli masker skuba seharga Rp 2.500 di pasar. Lalu menempel logo Pemkab Karangasem di masker.

JPU menilai pengadaan masker tersebut juga bertentangan dengan standar Alat Pelindungi Diri (APD) untuk penanggangan Covid-19 di Indonesia yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penangganan Covid-19 tanggal 9 April 2020. Yakni, tingkat perlindungan untuk masyarakat umum, jenis APD adalah masker kain 3 lapis berbahan katun.

Atas perbuatannya, Nyoman Yessi Anggani selaku Direktur Duta Panda Konveksi meraup keuntungan sebesar Rp 1.531.227.273, dan I Kadek Sugiantara selaku Direktur Addicted Invanders sebesar 1.086.135.234.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Gubernur Koster Tolak Timnas U-20 Israel, Wagub Bali: Sudah Jelas Sikap Beliau

Soal Gubernur Koster Tolak Timnas U-20 Israel, Wagub Bali: Sudah Jelas Sikap Beliau

Denpasar
Sepasang Turis Backpacker Asal Polandia yang Berkemah di Pantai Purnama Bali Saat Nyepi Akan Dideportasi

Sepasang Turis Backpacker Asal Polandia yang Berkemah di Pantai Purnama Bali Saat Nyepi Akan Dideportasi

Denpasar
Kronologi Pria di Bali Tewas Ditusuk di Depan Istri dan Anak, Pelaku Ternyata Mantan Sopir Korban

Kronologi Pria di Bali Tewas Ditusuk di Depan Istri dan Anak, Pelaku Ternyata Mantan Sopir Korban

Denpasar
Insiden Warga Buka Paksa Portal untuk Rekreasi Saat Nyepi di Bali, Ini Kata FKUB Buleleng

Insiden Warga Buka Paksa Portal untuk Rekreasi Saat Nyepi di Bali, Ini Kata FKUB Buleleng

Denpasar
Usai Buka Paksa Portal Saat Nyepi demi Rekreasi di Pantai, 2 Pria di Bali Minta Maaf

Usai Buka Paksa Portal Saat Nyepi demi Rekreasi di Pantai, 2 Pria di Bali Minta Maaf

Denpasar
Kronologi 2 WN India Curi Perhiasan dan Boneka di Bandara Ngurah Rai Bali, Pelaku Mengaku Guru

Kronologi 2 WN India Curi Perhiasan dan Boneka di Bandara Ngurah Rai Bali, Pelaku Mengaku Guru

Denpasar
Kronologi WNA Polandia Berdebat dengan Pecalang karena Nekat Kemah di Pantai Saat Nyepi

Kronologi WNA Polandia Berdebat dengan Pecalang karena Nekat Kemah di Pantai Saat Nyepi

Denpasar
Suami Dibunuh di Depan Anak Balitanya, Nengah Wikarsini: Semua Pelaku Harus Dihukum

Suami Dibunuh di Depan Anak Balitanya, Nengah Wikarsini: Semua Pelaku Harus Dihukum

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 24 Maret 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 24 Maret 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
BERITA FOTO: Tradisi Mandi Lumpur di Bali Usai Nyepi

BERITA FOTO: Tradisi Mandi Lumpur di Bali Usai Nyepi

Denpasar
Viral, Video Warga Buka Paksa Portal dan Ngotot Rekreasi ke Pantai Saat Nyepi di Bali

Viral, Video Warga Buka Paksa Portal dan Ngotot Rekreasi ke Pantai Saat Nyepi di Bali

Denpasar
Pria di Bali Tewas Ditusuk di Depan Istri dan Anaknya, Berawal Saling Tatap dengan Pelaku

Pria di Bali Tewas Ditusuk di Depan Istri dan Anaknya, Berawal Saling Tatap dengan Pelaku

Denpasar
Usai Berlibur, 2 Perempuan WN India Curi Perhiasan dan Boneka di Bandara Ngurah Rai

Usai Berlibur, 2 Perempuan WN India Curi Perhiasan dan Boneka di Bandara Ngurah Rai

Denpasar
Nekat Berkemah di Pantai Purnama Bali Saat Nyepi, Sepasang Kekasih WN Polandia Terancam Dideportasi

Nekat Berkemah di Pantai Purnama Bali Saat Nyepi, Sepasang Kekasih WN Polandia Terancam Dideportasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 Maret 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 Maret 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke