BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Kedua tersangka tersebut berinisial IKS dan NNYA.
"Yang bersangkutan merupakan direktur di perusahaan konveksi yang menjadi rekanan pengadaan masker," jelas Kepala Kejari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Seorang Kepala Dusun di Karangasem Bali Ditangkap Polisi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rutan Poslek Bebandem dan Rutan Polsek Kota Karangsem.
Kedua tersangka langsung dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karangasem.
"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka terhitung selama 20 hari ke depan," imbuh dia.
Baca juga: Mahasiswa Asal Karangasem Tempelkan Plastik Sabu di Helm, Diringkus Polisi
Aji Kalbu mengungkapkan, kedua tersangka diduga mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan masker Dinas Sosial Karangasem pada tahun 2020 lalu.
Saat itu, tersangka IKS mengerjakan masker sebanyak 512.797 helai. Sementara tersangka NNYA sebanyak 300.000 helai.
"Akibat perbuatan kedua tersangka, timbul kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2.617.362.507," bebernya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan dua tersangka baru ini berdasarkan hasil pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan masker yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Sebelumnya, Kejari Karangasem telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.
Yakni IGB, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem. Serta enam pegawai di Dinas Sosial Karangasem berinisial GS, IWB ,INR, IKSA, NKS dan IGPY.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.