TABANAN, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa berinisial ARH (24) asal Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dibekuk polisi.
ARH diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tabanan dengan barang bukti sabu seberat 1,65 gram.
"Saat ini masih dikembangkan siapa pemasok sabu ke mahasiswa ini,” jelas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Kapolda Bali Pastikan Stok Minyak Goreng Aman hingga Sebulan ke Depan
Saat digeledah, ARH kedapatan membawa barang haram tersebut di dalam plastik klip yang diplester dan ditempelkan di dalam helm.
Candra mengatakan, selain ARH, ada tiga orang pengedar dan satu pengguna narkoba yang diringkus selama sepekan mulai Jumat (11/3/2022) hingga Kamis (17/3/2022).
"Para pelaku ini diduga beraksi mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Tabanan. Mereka terbagi dalam dua jaringan yang berbeda," jelas dia.
Baca juga: Bawa 106 Penumpang, AirAsia Berhad Terbang Perdana Kuala Lumpur-Bali
Pelaku pengguna narkoba yang diringkus berinisial GPA (29) dari Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Dia ditangkap di depan rumahnya sendiri. Polisi menyita sabu seberat 1,35 gram.
Sementara yang diduga sebagai pengedar adalah DES (25) asal Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Cari Kunci Rumah yang Hilang, Perempuan Asal Jakarta Jadi Korban Perampokan di Bali
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.