DAS ditangkap di gang buntu di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 22.30 Wita dengan barang bukti sabu seberat 3,82 gram.
Kemudian, MSP (35) asal Desa Pakisan Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng yang ditangkap di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Selasa (15/3/2022) pukul 19.00 Wita.
Dari MSP, polisi menyita barang bukti sembilan paket sabu dengan berat keseluruhan 3,82 gram.
Baca juga: Kebijakan Bebas Karantina di Bali Belum Berdampak pada Okupansi Hotel di Klungkung
Selanjutnya polisi juga menangkap IKJ (35), asal Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Kembrana, pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 21.15 Wita.
Barang bukti narkoba yang disita dari IKJ adalah 11 paket sabu dengan berat 5,61 gram.
"Kelimanya kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112, ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1)," kata Candra.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang