TABANAN, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa berinisial ARH (24) asal Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dibekuk polisi.
ARH diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tabanan dengan barang bukti sabu seberat 1,65 gram.
"Saat ini masih dikembangkan siapa pemasok sabu ke mahasiswa ini,” jelas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Kapolda Bali Pastikan Stok Minyak Goreng Aman hingga Sebulan ke Depan
Saat digeledah, ARH kedapatan membawa barang haram tersebut di dalam plastik klip yang diplester dan ditempelkan di dalam helm.
Candra mengatakan, selain ARH, ada tiga orang pengedar dan satu pengguna narkoba yang diringkus selama sepekan mulai Jumat (11/3/2022) hingga Kamis (17/3/2022).
"Para pelaku ini diduga beraksi mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Tabanan. Mereka terbagi dalam dua jaringan yang berbeda," jelas dia.
Baca juga: Bawa 106 Penumpang, AirAsia Berhad Terbang Perdana Kuala Lumpur-Bali
Pelaku pengguna narkoba yang diringkus berinisial GPA (29) dari Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Dia ditangkap di depan rumahnya sendiri. Polisi menyita sabu seberat 1,35 gram.
Sementara yang diduga sebagai pengedar adalah DES (25) asal Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Cari Kunci Rumah yang Hilang, Perempuan Asal Jakarta Jadi Korban Perampokan di Bali
DAS ditangkap di gang buntu di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 22.30 Wita dengan barang bukti sabu seberat 3,82 gram.
Kemudian, MSP (35) asal Desa Pakisan Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng yang ditangkap di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Selasa (15/3/2022) pukul 19.00 Wita.
Dari MSP, polisi menyita barang bukti sembilan paket sabu dengan berat keseluruhan 3,82 gram.
Baca juga: Kebijakan Bebas Karantina di Bali Belum Berdampak pada Okupansi Hotel di Klungkung
Selanjutnya polisi juga menangkap IKJ (35), asal Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Kembrana, pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 21.15 Wita.
Barang bukti narkoba yang disita dari IKJ adalah 11 paket sabu dengan berat 5,61 gram.
"Kelimanya kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112, ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1)," kata Candra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.