Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejambret Kalung 2 WN India di Bali Ditangkap, Pelaku Jual Hasil Kejahatan untuk Judi Online

Kompas.com - 02/12/2022, 19:32 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap seorang penjambret, berinisial IKR alias Dolar (21), yang sering menyasar turis asing di kawasan Kuta, Badung, Bali.

Pria asal Karangasem, Bali ini, ditangkap setelah merampas kalung emas dua warga negara India.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, setelah diperiksa pelaku mengaku sudah sekian kali melakukan aksi jambret dengan menyasar para turis asing di kawasan Kuta.

Baca juga: Ratusan Warga Bali Diduga Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Rp 55 Miliar

"Yang bersangkutan melakukan tindakan pidana jambret ini dilakukan di dua TKP dan kita masih mengembangkan beberapa TKP lainnya di wilayah Badung," kata dia kepada wartawan pada Jumat (2/12/2022).

Bambang mengatakan, awalnya pelaku menjambret kalung emas milik WN India bernama Kontham Bhasker Reddy (44), di Jalan Sunset Road, Semintak, Kuta, Badung, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 21.00 Wita.

Pelaku kemudian menjual kalung tersebut kepada seorang yang bernama Koko Darwin seharga Rp 8 juta.

Berselang beberapa waktu kemudian, pelaku kembali beraksi dengan kembali merampas kalung emas milik WN India bernama Shreyas BS (32), di Jalan Nakula, Legian, Kuta, Badung, Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kalung hasil jambret itu juga kembali dijual kepada orang yang sama seharga Rp 10.200.000.

"Atas kejadian itu, korban Kontham Bhasker Reddy mengalami kerugian sebesar Rp 37 juta dan Shreyas sebesar Rp 27.500.000," kata Bambang.

Bambang mengatakan, setelah melalui rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Jalan Kusuma Bangsa I, Denpasar Utara, pada akhir November 2022.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku uang hasil penjualan dua kalung emas milik korban tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan.

Baca juga: Kasus Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Badung, Polda Bali Sudah Periksa 30 Saksi

"Pelaku mengakui uang tersebut sudah dipergunakan untuk biaya persembahyangan di kampungnya, beli susu anaknya, main judi online, membayar hutang ke mertua perempuannya sebesar Rp 500 ribu, dan juga di pakai menservis motor vespa miliknya," kata dia.

Bambang mengatakan, pelaku pernah dihukum penjara selama satu tahun atas kasus serupa pada tahun 2019.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 365 Ayat (2) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bali, Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bali, Tak Ada Korban Jiwa

Denpasar
Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com