Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pengedar Pil Koplo Logo Y di Bali Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Menyasar Remaja

Kompas.com - 13/12/2022, 22:51 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polresta Denpasar menangkap empat terduga pengedar pil koplo berlogo Y. Mereka adalah BAL (23), HAR (43), MIS (22), dan AHS (27).

Para pelaku menjual obat tersebut secara ilegal kepada para remaja.

"Peredaran obat-obat ini memang diindikasikan untuk pemuda-pemuda dan remaja. Rata-rata digunakan karena ini sebagai pengganti (Narkoba), lebih mudah didapat dan harganya relatif murah untuk dikonsumsi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Gempa M 4,8 di Karangasem Terasa Hingga Denpasar, Warga Panik

Bambang mengatakan, empat orang yang ditangkap ini berasal dari jaringan berbeda.

Kasus pertama terungkap berkat informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket bersisi pil koplo melalui perusahaan jasa penitipan, pada Sabtu (3/12/2022).

Dari hasil penyelidikan dan penelusuran, ternyata penerima paket tersebut adalah BAL, yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Pule, Denpasar, Bali.

Saat itu, pelaku ditangkap dengan barang bukti sebuah paket berisi berisi dua botol plastik yang masing-masing berisi 1.000 tablet warna putih logo Y dan tiga bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 tablet warna kuning logo Nova.

Bambang mengatakan, kasus kedua diungkap pada Kamis (8/12/2022), dengan menangkap tiga pelaku, HAR, MIS, dan AHS, di sebuah rumah di Jalan Karangsari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 32.000 butir pil warna putih dan 159 butir pil warna kuning sisa dari yang telah diedarkan.

Bambang menjelaskan, rata-rata para pelaku menjual obat ilegal ini dengan harga Rp 10.000 untuk satu paket berisi 10 butir pil koplo.

"Dari dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) ini, kita berhasil mengamankan 37.159 butir (pil koplo)," kata dia.

Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya berkoordinasi dengan BBPOM Denpasar dan instasi terkait lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku tidak memiliki hak atau izin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi.

Baca juga: Denpasar Festival 2022, Pilihan Wisata Bali Jelang Libur Akhir Tahun

"Untuk pil Y atau yang kuning juga mengandung trihexyphenidyl khasiatnya untuk membuat halusinasi, perasaan seperti melayang, senang bersemangat. Biasanya dijual dalam satu plastik Rp 10.000," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, atau Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman penjara paling lama 10 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com