Petugas yang menerima laporan tersebut kemudian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Kemudian, Tim Opsnal kurang dari lima jam saat adanya laporan tersebut mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada di area Banjar Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara," kata dia.
Baca juga: Jembatan Penghubung Dermaga di Pelabuhan Nusa Penida Bali Ambruk, 35 Orang Jatuh ke Laut
Diah mengatakan, anggota yang dipimpin Panit 1 Unit Reskrim Polsek Kuta Utara Ipda Danny Feizal Ekananta langsung mendatangi lokasi para pelaku tinggal untuk melakukan penangkapan.
Selanjutnya, para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk diproses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.