Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Pensiun Veteran Senilai Rp 617 Juta, Mantan Pegawai Pos di Tabanan Ditahan

Kompas.com, 18 Januari 2023, 13:23 WIB
Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TABANAN, KOMPAS.com - Seorang mantan pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, berinisial IWD (42) dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi dana pensiun veteran.

IWD ditangkap personel Polres Tabanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik lalu melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Tabanan.

Baca juga: Hilang 3 Bulan, Petani di Tabanan Ditemukan Jadi Kerangka di Hutan

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom menyampaikan, IWD ditahan di Rutan Mapolres Tabanan selama 20 hari ke depan, sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2023.

Ia menjelaskan, IWD diduga melakukan tindak pidana korupsi dana veteran. Tersangka mengorupsi dana enam veteran yang telah meninggal.

Seharusnya, dana enam veteran yang meninggal itu diberikan kepada ahli waris.

"Tersangka telah mengetahui enam orang penerima gaji pensiun veteran yang telah meninggal dunia dari pihak keluarga para penerima pensiun. Namun tersangka tidak meneruskan laporan kematian tersebut," ujar Anom saat dikonfirmasi, Rabu (18/2023).

"Sedangkan gaji pensiun veteran yang telah meninggal tetap dicairkan oleh tersangka kemudian diambil oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Ia menambahkan, IWD diduga melakukan perbuatan itu selama lima tahunm yakni sejak Agustus 2014 sampai September 2019.

Saat itu, IWD merupakan pegawai bagian proses dan antaran Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti.

"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 617.215.200 berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali," ujarnya.


Modus IWD daam menjalankan aksinya yakni mengantar uang pensiun veteran sesuai alamat penerima dengan membawa dokumen serah terima panjar kunjungan pensiun, tanda terima penarikan rekening, dan arsip Kartu pembayaran pensiun.

Namun IWD berpura-pura mengantarkan dana pensiun veteran yang telah meninggal tersebut dengan memalsukan tanda tangan atau cap jempol para penerima dana tersebut.

"Selanjutnya dokumen itu diserahkan kepada Kepala Kantor Pos Cabang Baturiti sebagai bukti apabila gaji pensiun veteran atau janda telah berhasil diterima yang berhak," jelasnya.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Tabanan Tewas Terjatuh di Sumur, Diduga Bunuh Diri

IWD pun dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau