TABANAN, KOMPAS.com - Seorang mantan pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, berinisial IWD (42) dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi dana pensiun veteran.
IWD ditangkap personel Polres Tabanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik lalu melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Tabanan.
Baca juga: Hilang 3 Bulan, Petani di Tabanan Ditemukan Jadi Kerangka di Hutan
Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom menyampaikan, IWD ditahan di Rutan Mapolres Tabanan selama 20 hari ke depan, sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2023.
Ia menjelaskan, IWD diduga melakukan tindak pidana korupsi dana veteran. Tersangka mengorupsi dana enam veteran yang telah meninggal.
Seharusnya, dana enam veteran yang meninggal itu diberikan kepada ahli waris.
"Tersangka telah mengetahui enam orang penerima gaji pensiun veteran yang telah meninggal dunia dari pihak keluarga para penerima pensiun. Namun tersangka tidak meneruskan laporan kematian tersebut," ujar Anom saat dikonfirmasi, Rabu (18/2023).
"Sedangkan gaji pensiun veteran yang telah meninggal tetap dicairkan oleh tersangka kemudian diambil oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Ia menambahkan, IWD diduga melakukan perbuatan itu selama lima tahunm yakni sejak Agustus 2014 sampai September 2019.
Saat itu, IWD merupakan pegawai bagian proses dan antaran Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti.
"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 617.215.200 berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali," ujarnya.
Modus IWD daam menjalankan aksinya yakni mengantar uang pensiun veteran sesuai alamat penerima dengan membawa dokumen serah terima panjar kunjungan pensiun, tanda terima penarikan rekening, dan arsip Kartu pembayaran pensiun.
Namun IWD berpura-pura mengantarkan dana pensiun veteran yang telah meninggal tersebut dengan memalsukan tanda tangan atau cap jempol para penerima dana tersebut.
"Selanjutnya dokumen itu diserahkan kepada Kepala Kantor Pos Cabang Baturiti sebagai bukti apabila gaji pensiun veteran atau janda telah berhasil diterima yang berhak," jelasnya.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Tabanan Tewas Terjatuh di Sumur, Diduga Bunuh Diri
IWD pun dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.