Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Pensiun Veteran Senilai Rp 617 Juta, Mantan Pegawai Pos di Tabanan Ditahan

Kompas.com - 18/01/2023, 13:23 WIB
Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TABANAN, KOMPAS.com - Seorang mantan pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, berinisial IWD (42) dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi dana pensiun veteran.

IWD ditangkap personel Polres Tabanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik lalu melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Tabanan.

Baca juga: Hilang 3 Bulan, Petani di Tabanan Ditemukan Jadi Kerangka di Hutan

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom menyampaikan, IWD ditahan di Rutan Mapolres Tabanan selama 20 hari ke depan, sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2023.

Ia menjelaskan, IWD diduga melakukan tindak pidana korupsi dana veteran. Tersangka mengorupsi dana enam veteran yang telah meninggal.

Seharusnya, dana enam veteran yang meninggal itu diberikan kepada ahli waris.

"Tersangka telah mengetahui enam orang penerima gaji pensiun veteran yang telah meninggal dunia dari pihak keluarga para penerima pensiun. Namun tersangka tidak meneruskan laporan kematian tersebut," ujar Anom saat dikonfirmasi, Rabu (18/2023).

"Sedangkan gaji pensiun veteran yang telah meninggal tetap dicairkan oleh tersangka kemudian diambil oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Ia menambahkan, IWD diduga melakukan perbuatan itu selama lima tahunm yakni sejak Agustus 2014 sampai September 2019.

Saat itu, IWD merupakan pegawai bagian proses dan antaran Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti.

"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 617.215.200 berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali," ujarnya.


Modus IWD daam menjalankan aksinya yakni mengantar uang pensiun veteran sesuai alamat penerima dengan membawa dokumen serah terima panjar kunjungan pensiun, tanda terima penarikan rekening, dan arsip Kartu pembayaran pensiun.

Namun IWD berpura-pura mengantarkan dana pensiun veteran yang telah meninggal tersebut dengan memalsukan tanda tangan atau cap jempol para penerima dana tersebut.

"Selanjutnya dokumen itu diserahkan kepada Kepala Kantor Pos Cabang Baturiti sebagai bukti apabila gaji pensiun veteran atau janda telah berhasil diterima yang berhak," jelasnya.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Tabanan Tewas Terjatuh di Sumur, Diduga Bunuh Diri

IWD pun dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com