Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Pensiun Veteran Senilai Rp 617 Juta, Mantan Pegawai Pos di Tabanan Ditahan

Kompas.com - 18/01/2023, 13:23 WIB
Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TABANAN, KOMPAS.com - Seorang mantan pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, berinisial IWD (42) dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi dana pensiun veteran.

IWD ditangkap personel Polres Tabanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik lalu melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Tabanan.

Baca juga: Hilang 3 Bulan, Petani di Tabanan Ditemukan Jadi Kerangka di Hutan

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom menyampaikan, IWD ditahan di Rutan Mapolres Tabanan selama 20 hari ke depan, sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2023.

Ia menjelaskan, IWD diduga melakukan tindak pidana korupsi dana veteran. Tersangka mengorupsi dana enam veteran yang telah meninggal.

Seharusnya, dana enam veteran yang meninggal itu diberikan kepada ahli waris.

"Tersangka telah mengetahui enam orang penerima gaji pensiun veteran yang telah meninggal dunia dari pihak keluarga para penerima pensiun. Namun tersangka tidak meneruskan laporan kematian tersebut," ujar Anom saat dikonfirmasi, Rabu (18/2023).

"Sedangkan gaji pensiun veteran yang telah meninggal tetap dicairkan oleh tersangka kemudian diambil oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Ia menambahkan, IWD diduga melakukan perbuatan itu selama lima tahunm yakni sejak Agustus 2014 sampai September 2019.

Saat itu, IWD merupakan pegawai bagian proses dan antaran Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti.

"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 617.215.200 berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali," ujarnya.


Modus IWD daam menjalankan aksinya yakni mengantar uang pensiun veteran sesuai alamat penerima dengan membawa dokumen serah terima panjar kunjungan pensiun, tanda terima penarikan rekening, dan arsip Kartu pembayaran pensiun.

Namun IWD berpura-pura mengantarkan dana pensiun veteran yang telah meninggal tersebut dengan memalsukan tanda tangan atau cap jempol para penerima dana tersebut.

"Selanjutnya dokumen itu diserahkan kepada Kepala Kantor Pos Cabang Baturiti sebagai bukti apabila gaji pensiun veteran atau janda telah berhasil diterima yang berhak," jelasnya.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Tabanan Tewas Terjatuh di Sumur, Diduga Bunuh Diri

IWD pun dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 November 2023 : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 November 2023 : Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
Soal Nama Ni Luh Djelantik Masuk TPD Ganjar-Mahfud, Ini Penjelasan Bawaslu Bali

Soal Nama Ni Luh Djelantik Masuk TPD Ganjar-Mahfud, Ini Penjelasan Bawaslu Bali

Denpasar
Ni Luh Djelantik Pertanyakan Namanya Masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali, Koster Membantah

Ni Luh Djelantik Pertanyakan Namanya Masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali, Koster Membantah

Denpasar
4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditetapkan Tersangka

4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditetapkan Tersangka

Denpasar
RSUD Buleleng Siap Tampung Caleg Depresi karena Gagal dalam Pemilu 2024

RSUD Buleleng Siap Tampung Caleg Depresi karena Gagal dalam Pemilu 2024

Denpasar
Sopir Truk Logistik Pemilu 2024 Meninggal di Angkringan Bali

Sopir Truk Logistik Pemilu 2024 Meninggal di Angkringan Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 November 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 November 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Denpasar
Purnawirawan Polisi di Bali Kirim Surat Berpeluru dan Lakukan Pemerasan

Purnawirawan Polisi di Bali Kirim Surat Berpeluru dan Lakukan Pemerasan

Denpasar
Edarkan Narkotika di Bali, Warga Negara Amerika Serikat Dibekuk

Edarkan Narkotika di Bali, Warga Negara Amerika Serikat Dibekuk

Denpasar
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tersangka Pungli Fast Track Imigrasi Bali Dikenakan Wajib Lapor

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tersangka Pungli Fast Track Imigrasi Bali Dikenakan Wajib Lapor

Denpasar
2 Oknum TNI yang Diduga Serang Kantor Satpol PP Denpasar Ditangkap

2 Oknum TNI yang Diduga Serang Kantor Satpol PP Denpasar Ditangkap

Denpasar
Detik-detik Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK, Seorang Pelaku Diduga Bawa Senjata Api

Detik-detik Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK, Seorang Pelaku Diduga Bawa Senjata Api

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 28 November 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 28 November 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Denpasar
Cerita Satpol PP Denpasar Saat Kantornya Diserang Sekelompok Orang: Mereka Teriak Buka, Saya Preman

Cerita Satpol PP Denpasar Saat Kantornya Diserang Sekelompok Orang: Mereka Teriak Buka, Saya Preman

Denpasar
Dokter Forensik di Bali Ungkap Hasil Pemeriksaan Luar Jenazah Mahasiswa Asal Tapanuli Utara

Dokter Forensik di Bali Ungkap Hasil Pemeriksaan Luar Jenazah Mahasiswa Asal Tapanuli Utara

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com