Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Eks Ketua LPD di Bali Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/01/2023, 17:33 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, Ngurah Sumaryana (62), divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (19/1/2023).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tuntutan JPU tersebut terkait penyalahgunaan dana LPD Ungasan yang menimbulkan kerugian negera mencapai Rp 26,8 miliar.

Baca juga: Pulang dari Bali 8 Hari, Pria Asal Ciwidey Bandung Buat Sabu di Rumahnya

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan yang dilayangkan JPU tersebut dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, hakim beranggapan perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer JPU.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut," kata Hakim Kony saat membacakan amar putusannya, Kamis.

Baca juga: Pemprov Bali Naikkan HET Elpiji 3 Kilogram, Warga Mengeluh

Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ngurah Sumaryana dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," tegas Hakim Kony.

Selain itu, majelis hakim juga memiliki pandangan lain terkait total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa.

Selain itu, hakim juga membebaskan terdakwa dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26,8 miliar sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com