Setelah berhasil membobol akun mobile banking dan mendapat sejumlah data korban, pelaku menghubungi korban dengan pura-pura sebagai pegawai bank dan berusaha meminta korban menyebutkan kode OTP yang telah terkirim.
EJS tak sendirian dalam melakukan aksinya. Ia berkomplot dengan tiga pelaku lainnya.
Adapun EJS berperan sebagai penembak atau yang menghubungi korban sekaligus sebagai pemimpin dari komplotan tersebut.
Sedangkan tiga orang temannya bertindak sebagai pengacak atau pencari username dan password serta penarik saldo apabila aksinya tersebut sesuai harapan.
Baca juga: Bobol Tas Penumpang, Porter di Bandara Ngurah Rai Bali Ditangkap Polisi
Ketiga pelaku lainnya tersebut kini masih diburu polisi.
"Pelaku melakukan perbuatan penipuan secara online dari tahun 2019 sampai sekarang dan selama melakukan kejahatan tersebut pelaku sudah mendapatkan uang sebesar Rp 1,7 miliar," ungkapnya.
Menurutnya, uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk biaya hidup dan membeli satu unit mobil Mitshubishi Pajero Sport.
EJS disangka melanggar UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ia terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.