Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tabungan Rp 798 Juta Milik Nasabah Bank di Bali Raib Dikuras Penipu

Kompas.com - 06/02/2023, 14:11 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Uang tabungan Rp 798 juta milik seorang nasabah bank di Bali, bernama Hendrik Asalim (40), raib digasak komplotan penipu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 2 Januari 2022.

Korban yang merupakan warga Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, awalnya mendapatkan pesan dan panggilan WhatsApp dari nomor telepon asing, yakni +1 (210) 900-2110.

Baca juga: Uang Rp 798 Juta Nasabah di Bali Dikuras Pencuri, Pelaku Mengaku sebagai Pegawai Bank

Korban mendapat panggilan dari nomor tersebut sebanyak 3 kali, namun tak dijawab. Korban kembali mendapatkan panggilan yang sama dan berkomunikasi dengan pelaku. Saat itu, pelaku mengaku sebagai pegawai bank.

Pelaku memberi tahu bahwa korban mendapatkan hadiah undian dari bank.

Baca juga: Hujan Angin di Bali, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Warung Warga

"Untuk dapat mengambil hadiah tersebut pelaku meminta korban mengirimkan kode OTP," ujar Juliana di Jembrana, Senin (6/2/2023).

Korban yang tak tahu menahu lalu mengirimkan kode OTP seperti yang diminta pelaku. Begitu kode OTP tersebut diterima, pelaku dengan leluasa menguras isi rekening korban melalui mobile banking.

Pelaku menarik dana dari rekening korban sebesar Rp 499.999.999, lalu sebesar Rp 299.000.000.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 798.999.999," jelasnya.

Cari username dan password secara acak

Kini, satu dari empat pelaku sudah ditangkap, yakni pelaku berinisial EJS (29). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juliana menyampaikan, berdasarkan pengakuannya, pelaku lebih dulu berusaha mendapatkan akun mobile banking korban dengan mencari username dan password secara acak.

Ilustrasi rekening bank. SHUTTERSTOCK/YOKI5270 Ilustrasi rekening bank.
Setelah berhasil membobol akun mobile banking dan mendapat sejumlah data korban, pelaku menghubungi korban dengan pura-pura sebagai pegawai bank dan berusaha meminta korban menyebutkan kode OTP yang telah terkirim.

EJS tak sendirian dalam melakukan aksinya. Ia berkomplot dengan tiga pelaku lainnya.

Adapun EJS berperan sebagai penembak atau yang menghubungi korban sekaligus sebagai pemimpin dari komplotan tersebut.

Sedangkan tiga orang temannya bertindak sebagai pengacak atau pencari username dan password serta penarik saldo apabila aksinya tersebut sesuai harapan.

Baca juga: Bobol Tas Penumpang, Porter di Bandara Ngurah Rai Bali Ditangkap Polisi

Ketiga pelaku lainnya tersebut kini masih diburu polisi.

"Pelaku melakukan perbuatan penipuan secara online dari tahun 2019 sampai sekarang dan selama melakukan kejahatan tersebut pelaku sudah mendapatkan uang sebesar Rp 1,7 miliar," ungkapnya.

Menurutnya, uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk biaya hidup dan membeli satu unit mobil Mitshubishi Pajero Sport.

EJS disangka melanggar UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ia terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com