Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Rp 798 Juta Nasabah di Bali Dikuras Pencuri, Pelaku Mengaku sebagai Pegawai Bank

Kompas.com - 06/02/2023, 11:23 WIB
Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinsial EJS (29) asal Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.

Pelaku mengaku sebagai pegawai bank dan menguras uang di rekening nasabah senilai Rp 798 juta.

Korban berinisial HA (40) yang merupakan warga Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Baca juga: Momen Jokowi Belanja Sepatu Kets Tenun Bali di Sentra Tenun Jembrana

Modus 

Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana mengatakan, pelaku EJS mencari username dan password m-banking korban dengan cara mencoba-coba atau diacak.

"Setelah didapat, tersangka meminta kode OTP yang telah terkirim ke korban melalui pesan WhatsApp," jelasnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023) di Jembrana.

Pelaku EJS mengaku sebagai pegawai bank dan memberi tahu jika korban mendapatkan hadiah undian dari bank.

"Untuk dapat mengambil hadiah tersebut pelaku meminta korban mengirimkan kode OTP," ungkap dia.

Baca juga: Apa Itu Bali Belly? Penyakit yang Dialami Turis Ketika Berlibur di Bali

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke Polres Jembrana. Korban mengaku kehilangan uang Rp 798.999.999 di dalam rekening banknya, pada 2 Januari 2022 lalu.

"Setelah mengirim kode OTP, korban mendapat notifikasi pemberitahuan ada dana keluar sebesar Rp 499.999.999, kemudian dana keluar sebesar Rp 299.000.000," imbuh Juliana.


"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 798.999.999 dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak bank dan pihak kepolisian," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku EJS di rumah mertuanya di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan, Sabtu (28/1/2023).

"Saat ditangkap, pelaku mengaku pernah menghubungi korban tanggal 2 Januari 2022, dan untuk melancarkan aksinya, pelaku bekerja dari dalam hutan dekat rumahnya dengan tiga unit ponsel," jelas Juliana.

Baca juga: Bobol Tas Penumpang, Porter di Bandara Ngurah Rai Bali Ditangkap Polisi

Saat beraksi, pelaku EJS dibantu oleh tiga orang temannya. EJS berperan sebagai penembak atau yang menghubungi korban sekaligus sebagai ketua dari komplotan tersebut.

Sedangkan tiga orang temanya bertindak sebagai pengacak atau pencari username dan password serta penarik saldo apabila aksinya tersebut berhasil.

"Pelaku melakukan perbuatan penipuan secara online dari tahun 2019 sampai sekarang dan selama melakukan kejahatan tersebut pelaku sudah mendapatkan uang sebesar Rp 1,7 miliar," ungkapnya.

EJS pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang , UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ia terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Denpasar
Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Denpasar
Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Denpasar
Lift yang Jatuh dan Tewaskan 5 Orang di Bali Diduga karena Kelebihan Beban

Lift yang Jatuh dan Tewaskan 5 Orang di Bali Diduga karena Kelebihan Beban

Denpasar
Polisi Segara Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Polisi Segara Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Denpasar
WN Inggris yang Dorong dan Tampar Polisi di Bali Ditangkap, Terancam Dideportasi

WN Inggris yang Dorong dan Tampar Polisi di Bali Ditangkap, Terancam Dideportasi

Denpasar
2 WNA Tersangka Pemerkosaan WN Filipina di Bali Kabur Saat Hendak Dilimpahkan ke Jaksa

2 WNA Tersangka Pemerkosaan WN Filipina di Bali Kabur Saat Hendak Dilimpahkan ke Jaksa

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 20 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 20 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Denpasar
WNA Australia Curi Obat Kuat di Apotek di Bali, Berakhir Damai

WNA Australia Curi Obat Kuat di Apotek di Bali, Berakhir Damai

Denpasar
Kasus Bunuh Diri di Bali Tertinggi Ketiga Nasional, PDSKJI: Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Jiwa

Kasus Bunuh Diri di Bali Tertinggi Ketiga Nasional, PDSKJI: Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Jiwa

Denpasar
Viral Video WNA di Bali Dorong Polisi Lalu Lintas, Diduga Tak Terima Diperiksa

Viral Video WNA di Bali Dorong Polisi Lalu Lintas, Diduga Tak Terima Diperiksa

Denpasar
Harga Beras di Buleleng Tembus Rp 14.000 Per Kg, Pemkab Distribusikan Bantuan Pangan

Harga Beras di Buleleng Tembus Rp 14.000 Per Kg, Pemkab Distribusikan Bantuan Pangan

Denpasar
Pengiriman 5 Kilogram Ganja Medan-Bali Digagalkan, 2 Residivis Ditangkap

Pengiriman 5 Kilogram Ganja Medan-Bali Digagalkan, 2 Residivis Ditangkap

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com