Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/02/2023, 09:23 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Badung, Bali, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh narapidana dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengungkap dua kasus dengan tiga orang tersangka.

Salah satu tersangka berinisial BBU (26) masih berstatus sebagai mahasiswa. Sedangkan dua orang lainnya yaitu KS (25) dan WJK (19).

Baca juga: Putri, Menantu, dan Cucunya Tewas dalam Gempa Turkiye, Sukarmin: Sempat Minta Kamarnya Digambar Matahari

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, tersangka BBU ditangkap di rumahnya di Desa Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 17.50 Wita.

Saat itu, petugas mengamankan lima plastik klip berisi sabu seberat 1,9 gram yang siap diedarkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, jaringan yang melibatkan tersangka ini mengunakan sistem yang rapi dalam pendistribusian sabu dari bandara ke kurir, hingga sampai ke tangan pembelinya.

Baca juga: Duka Orangtua WNI yang Tewas akibat Gempa Turkiye, Korban Belum Pernah Pulang Setelah Menikah

"Setelah diinterogasi pelaku mengaku mendapat narkotika tersebut dari seorang yang bernama Gandi yang pelaku ketahui orang tersebut berada di Lapas. Pelaku mengaku disuruh menempel narkotika tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).

Leo mengatakan, dalam aksinya, tersangka dan Gandi tidak pernah bertatap muka. Mereka berkomunikasi melalui telepon seluler untuk bertransaksi.

Modus serupa juga dilakukan KS dan WJK.

Mereka ditangkap saat mengambil paket sabu yang diletakkan di tumpukan sampah di Jalan Laksmana, Desa Lukluk, Mengwi, Badung, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 23.15 Wita.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 23,9 M, Eks Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Ditetapkan sebagai Tersangka

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan paket sabu seberat 2,24 gram yang dikemas dalam 15 buah bekas bungkus permen.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Casper yang pelaku ketahui keberadaannya di LP dengan harga Rp 250.000," kata Leo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Pemkab Banyuwangi dan Ikawangi Fasilitasi Mudik Gratis bagi Perantau di Bali

Pemkab Banyuwangi dan Ikawangi Fasilitasi Mudik Gratis bagi Perantau di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Tahanan Polres Badung Bali Tewas Usai Coba Bunuh Diri di Sel

Tahanan Polres Badung Bali Tewas Usai Coba Bunuh Diri di Sel

Denpasar
WN Rusia yang Rusak Restoran Pakai Kapak karena Putus Cinta Dideportasi dari Bali

WN Rusia yang Rusak Restoran Pakai Kapak karena Putus Cinta Dideportasi dari Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 17 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 17 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Masjid Singaraja Bali Merawat Tradisi Bubur Kajanan untuk Buka Puasa Bersama

Masjid Singaraja Bali Merawat Tradisi Bubur Kajanan untuk Buka Puasa Bersama

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 16 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 16 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Luhut Peringati Pihak yang Ingin Goyang Airlangga: Kita Lawan!

Luhut Peringati Pihak yang Ingin Goyang Airlangga: Kita Lawan!

Denpasar
Cerita di Balik 28 Jam Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Agung Bali

Cerita di Balik 28 Jam Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Agung Bali

Denpasar
Modus Gandakan Uang dengan Ritual di Alas Purwo, Pasutri Tipu Warga Jembrana Rp 59 Juta

Modus Gandakan Uang dengan Ritual di Alas Purwo, Pasutri Tipu Warga Jembrana Rp 59 Juta

Denpasar
Vonis Seumur Hidup untuk Napi yang Atur Pengiriman 58.799 Butir Ekstasi dari Penjara

Vonis Seumur Hidup untuk Napi yang Atur Pengiriman 58.799 Butir Ekstasi dari Penjara

Denpasar
Setelah 28 Jam, Jenazah Pendaki Berhasil Dievakuasi dari Puncak Gunung Agung Bali Saat Cuaca Buruk

Setelah 28 Jam, Jenazah Pendaki Berhasil Dievakuasi dari Puncak Gunung Agung Bali Saat Cuaca Buruk

Denpasar
Kronologi 2 WNA di Tabanan Bali Tewas Tertimbun Longsor Saat Tidur di Vila, Datang dengan Kondisi Kelelahan

Kronologi 2 WNA di Tabanan Bali Tewas Tertimbun Longsor Saat Tidur di Vila, Datang dengan Kondisi Kelelahan

Denpasar
Vila di Tabanan Bali Longsor, 2 Turis Asing Tewas Tertimbun dalam Posisi Tidur

Vila di Tabanan Bali Longsor, 2 Turis Asing Tewas Tertimbun dalam Posisi Tidur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 15 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 15 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com