JEMBRANA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Jembrana menangkap lima orang terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Kelima pelaku tersebut berinsial RM (24) sopir truk atau yang berperan mengangkut BBM, WS (54) yang merupakan atasan RM, AA (24) pegawai SPBU yang mengisi BBM, WD (68) pengelola SPBU, dan NS (52) pengawas SPBU.
Baca juga: Takut Dimarahi Orangtua, Siswi SMK di Jembrana Mengaku Diculik
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menyebutkan, pelaku memodifikasi truk untuk mengelabui petugas.
"Di bagian bak truk terdapat tangki penampungan solar yang ditutupi terpal plastik," ujarnya, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Rampas Ponsel dan Coba Perkosa IRT, Pria di Jembrana Ditangkap Polisi
Para pelaku ditangkap dengan barang bukti solar sebanyak 1.962 liter dan uang tunai sejumlah Rp 37 juta. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Unit Tipidter Polres Jembrana mencurigai kendaraan truk DK 8478 SZ yang keluar masuk area SPBU pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. Truk itu dikemudikan oleh pelaku RM.
Polisi lalu memantau dari jauh aktivitas truk tersebut. Truk berhenti di stasiun SPBU untuk mengisi BBM. Begitu selesai, truk berhenti dan parkir di area SPBU. Polisi langsung mendatangi truk itu untuk mengecek.
Saat dicek, ternyata di bagian bak truk terdapat tangki penampungan solar yang ditutupi terpal plastik warna cokelat berisi solar sebanyak 1.962 liter. Polisi juga menemui uang sejumlah Rp 37 juta dalam tas pinggang yang dibawa sopir.
"Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membayar pembelian BBM jenis solar tersebut. Tersangka RM (sopir) diminta melakukan pembelian BBM jenis solar oleh bosnya, yaitu tersangka WS," jelasnya.
"Sebelumnya, tersangka WS telah berkomunikasi dengan pengelola SPBU yaitu tersangka WD. Kemudian, diteruskan kepada pengawas atau tersangka NS. Kemudian BBM jenis solar tersebut diisi oleh tersangka AA," imbuhnya.
Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.