Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Polisi Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Jembrana, 5 Pelaku Ditangkap, Barang Bukti 1.962 Liter Solar

Kompas.com - 20/02/2023, 09:13 WIB

JEMBRANA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Jembrana menangkap lima orang terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Kelima pelaku tersebut berinsial RM (24) sopir truk atau yang berperan mengangkut BBM, WS (54) yang merupakan atasan RM, AA (24) pegawai SPBU yang mengisi BBM, WD (68) pengelola SPBU, dan NS (52) pengawas SPBU.

Baca juga: Takut Dimarahi Orangtua, Siswi SMK di Jembrana Mengaku Diculik

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menyebutkan, pelaku memodifikasi truk untuk mengelabui petugas.

"Di bagian bak truk terdapat tangki penampungan solar yang ditutupi terpal plastik," ujarnya, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Rampas Ponsel dan Coba Perkosa IRT, Pria di Jembrana Ditangkap Polisi

Para pelaku ditangkap dengan barang bukti solar sebanyak 1.962 liter dan uang tunai sejumlah Rp 37 juta. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Unit Tipidter Polres Jembrana mencurigai kendaraan truk DK 8478 SZ yang keluar masuk area SPBU pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. Truk itu dikemudikan oleh pelaku RM.

Polisi lalu memantau dari jauh aktivitas truk tersebut. Truk berhenti di stasiun SPBU untuk mengisi BBM. Begitu selesai, truk berhenti dan parkir di area SPBU. Polisi langsung mendatangi truk itu untuk mengecek.

Saat dicek, ternyata di bagian bak truk terdapat tangki penampungan solar yang ditutupi terpal plastik warna cokelat berisi solar sebanyak 1.962 liter. Polisi juga menemui uang sejumlah Rp 37 juta dalam tas pinggang yang dibawa sopir.

"Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membayar pembelian BBM jenis solar tersebut. Tersangka RM (sopir) diminta melakukan pembelian BBM jenis solar oleh bosnya, yaitu tersangka WS," jelasnya.

"Sebelumnya, tersangka WS telah berkomunikasi dengan pengelola SPBU yaitu tersangka WD. Kemudian, diteruskan kepada pengawas atau tersangka NS. Kemudian BBM jenis solar tersebut diisi oleh tersangka AA," imbuhnya.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kakek di Bali Hilang sejak Sepekan, Keluarga Sempat Tanya ke Paranormal hingga Lapor Polisi

Kakek di Bali Hilang sejak Sepekan, Keluarga Sempat Tanya ke Paranormal hingga Lapor Polisi

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 27 Maret 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 27 Maret 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Sedang

Denpasar
Mobil Tabrak Warung di Gianyar, Penumpang Bayi 11 Bulan Pingsan hingga Nenek Alami Patah Tulang

Mobil Tabrak Warung di Gianyar, Penumpang Bayi 11 Bulan Pingsan hingga Nenek Alami Patah Tulang

Denpasar
Tarif Tol untuk Sepeda Motor 2023

Tarif Tol untuk Sepeda Motor 2023

Denpasar
Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1444 H di Bali

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1444 H di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 25 Maret 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 25 Maret 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Denpasar
Soal Gubernur Koster Tolak Timnas U-20 Israel, Wagub Bali: Sudah Jelas Sikap Beliau

Soal Gubernur Koster Tolak Timnas U-20 Israel, Wagub Bali: Sudah Jelas Sikap Beliau

Denpasar
Sepasang Turis Backpacker Asal Polandia yang Berkemah di Pantai Purnama Bali Saat Nyepi Akan Dideportasi

Sepasang Turis Backpacker Asal Polandia yang Berkemah di Pantai Purnama Bali Saat Nyepi Akan Dideportasi

Denpasar
Kronologi Pria di Bali Tewas Ditusuk di Depan Istri dan Anak, Pelaku Ternyata Mantan Sopir Korban

Kronologi Pria di Bali Tewas Ditusuk di Depan Istri dan Anak, Pelaku Ternyata Mantan Sopir Korban

Denpasar
Insiden Warga Buka Paksa Portal untuk Rekreasi Saat Nyepi di Bali, Ini Kata FKUB Buleleng

Insiden Warga Buka Paksa Portal untuk Rekreasi Saat Nyepi di Bali, Ini Kata FKUB Buleleng

Denpasar
Usai Buka Paksa Portal Saat Nyepi demi Rekreasi di Pantai, 2 Pria di Bali Minta Maaf

Usai Buka Paksa Portal Saat Nyepi demi Rekreasi di Pantai, 2 Pria di Bali Minta Maaf

Denpasar
Kronologi 2 WN India Curi Perhiasan dan Boneka di Bandara Ngurah Rai Bali, Pelaku Mengaku Guru

Kronologi 2 WN India Curi Perhiasan dan Boneka di Bandara Ngurah Rai Bali, Pelaku Mengaku Guru

Denpasar
Kronologi WNA Polandia Berdebat dengan Pecalang karena Nekat Kemah di Pantai Saat Nyepi

Kronologi WNA Polandia Berdebat dengan Pecalang karena Nekat Kemah di Pantai Saat Nyepi

Denpasar
Suami Dibunuh di Depan Anak Balitanya, Nengah Wikarsini: Semua Pelaku Harus Dihukum

Suami Dibunuh di Depan Anak Balitanya, Nengah Wikarsini: Semua Pelaku Harus Dihukum

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 24 Maret 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 24 Maret 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke