DENPASAR, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti keberadaan sejumlah warga negara sing (WNA) yang meresahkan masyarakat, khususnya warga lokal Bali.
Ulah para WNA itu mendapat sorotan publik setelah sejumlah foto dan video yang memperlihatkan tingkah turis asing diunggah ke media sosial. Para turis itu melakukan pelanggaran lalu lintas dan diduga bekerja secara ilegal.
Baca juga: Ratusan Turis Asing di Bali Langgar Lalu Lintas, Kapolda Minta Pemilik Rental Tak Asal Lepas Kunci
Menurut Luhut, keberadaan turis asing nakal itu berisiko merusak budaya masyarakat Bali.
"Jadi Kalau Bali ini dikotori turis-turis yang nakal dan banyak sampah akan merusak Bali," kata dia usai meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman, Kertalangu, Denpasar, Bali, Kamis (9/3/2023).
Luhut telah berkomunikasi dengan Gubernur Bali I Wayan Koster terkait ulah para WNA tersebut.
Menko Marves itu menegaskan, pariwisata Bali yang lebih mengedepankan budaya tidak membutuhkan turis asing nakal itu.
"Jadi mengenai turis tadi kami sudah bicara dengan pak Gubernur, turis-turis yang nakal kita tidak perlukan di Bali," kata dia.
Polisi dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pun diminta menindak WNA yang melanggar hukum di Bali.
"Oleh karena itu turis-turis yang nakal dengan penelitian yang cermat oleh polisi maupun aparat terkait itu kita bisa (ditindak)," kata dia.
Sebelumnya, ulah para wisatawan mancanegara viral di media sosial. Para wisatawan itu melakukan pelanggaran lalu lintas dan diduga bekerja secara ilegal.
Polisi pun sering melakukan razia kendaraan menindak para WNA atau warga yang melanggar lalu lintas.
Baca juga: Saat 15 WNA di Bali Merasa Terganggu Suara Kokok Ayam hingga Dipersilakan Tinggal di Hotel
Tercatat, sebanyak 147 WNA terjaring razia melanggar ketertiban lalu lintas di daerah wisata seperti Kuta, Canggu, Seminyak, dan Kota Denpasar, selama Sabtu (4/3/2023) dan Minggu (5/3/2023).
Hal serupa juga dilakukan pihak Kanwil Kemenkumham Bali dengan menjaring sejumlah WNA yang melanggar UU Keimigrasian.
Dalam sepekan terakhir, Imigrasi menangkap seorang warga negara Ukraina yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga palsu, lima warga negara asing (WNA) melanggar izin tinggal atau over stay di Bali, dan satu orang WN Rusia yang bekerja ilegal sebagai fotografer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.