Sementara itu, Agus Sujoko selaku penasihat hukum INGA mengaku kaget dengan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus korupsi ini.
Apalagi adanya penambahan pasal dan uang kerugian negara dengan tiga pejabat Unud lainnya yang sudah lebih dulu jadi tersangka.
"Itu yang bikin kami juga baru hari ini dengar kemarin ada dugaan Rp 3,8 miliar tiba-tiba melonjak jadi Rp 105 miliar. Nah, dari kita jujur agak kaget juga. Ini tuduhannya ke mana nih, apa sih?" kata dia.
Baca juga: Rektor Unud Bali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana SPI
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati menyebut dalam kasus ini perbuatan INGA diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.
Selain itu, merugikan perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.
Dalam kasus ini, INGA disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang