DENPASAR, KOMPAS.com- Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara meminta maaf dan merasa sudah kecolongan dengan terbitnya kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) untuk warga negara Suriah berinisial MZN (31) dan Ukraina, RK (37).
"Bagaimana pun juga, kami mohon maaf atas kejadian ini," kata Ngurah Jaya Negara kepada wartawan saat meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman, Kertalangu, Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023)
Baca juga: Gubernur Bali soal WNA Punya KTP dan KK: Jangan-jangan Melibatkan Banyak Pihak
Wali Kota menyatakan menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Untuk diketahui, Kejari Denpasar telah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata, Senin (13/3/2023).
"Masalah pemanggilan kami menghormati sekali, istilahnya agar kasus ini benar-benar tertangani dengan baik," katanya.
Baca juga: Pro Kontra Pernyataan Gubernur soal Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali
Jaya Negara memastikan kasus penerbitan KTP dan KK WNI terhadap kedua warga negara asing (WNA) ini tidak akan terulang di kemudian hari.
Dia sudah menginstruksikan Dukcapil Denpasar agar melakukan verifikasi secara menyeluruh dan langsung apabila ada WNA yang berniat membuat KTP WNI.
"Kami pun sudah melaksanakan langkah-langkah antisipasi. Kami sudah rapatkan dengan para Camat, Sekda karena dampak ini pada keamanan bali cukup sangat bersinggung khususnya Denpasar," kata dia.
"Kami juga sudah keliling melakukan pendataan penduduk tapi kalau ini terjadi dan berdampak pada keamanan kan sayang sekali makanya kita sudah mewanti-wanti pada urusan itu. Semoga ini menjadi pelajaran berharga dan terakhir di Kota Denpasar," kata dia.
Jaya Negara menambahkan penerbitan KTP terhadap dua WNA itu resmi dan sesuai ketentuan. Semua dokumen persyaratan lengkap dan terpenuhi.
Hanya saja, kedua WNA tersebut diduga memalsukan dokumen persyaratan agar bisa terverifikasi oleh Dukcapil Denpasar melalui pendaftaran secara daring.
"Kami tidak dalam kapasitas menilai siapa yang terlibat silahkan aparat hukum. Yang jelas dia itu sudah memproses administrasi yang benar istilahnya ditengarai ada pemalsuan dokumen, dan dokumen yang masuk ke Dukcapil itu sudah benar sesuai dengan persyaratan dan kami tidak boleh tidak memroses," kata dia.
Baca juga: Rektor Unud Tersangka Korupsi, Kemendikbud Komunikasi Kejati Bali
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali menangkap WN Suriah inisial MZN (31) dan WN Ukraina inisial RK (37) atas kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) berkebangsaan Indonesia.
Dalam kasus ini, MZN ternyata mencari jasa pembuatan KTP dan KK di internet. Seorang warga bernama Wayan yang diduga calo mengaku bisa membantu WNA ini untuk mengurus pembuatan KTP senilai Rp 15 juta.
Adapun MZN membutuhkan identitas Indonesia demi berbisnis di Bali.
Tahun 2015, MZN ke Indonesia dengan visa kunjungan sosial dengan masa berlaku 14 hari. Dia memanfaatkan visa ini untuk belajar arsitektur sekaligus mencari peluang investasi.
Sedangkan warga negara Ukraina berinisial RK (37) membeli KTP dan KK berkewarganegaraan Indonesia seharga Rp 31 juta.
Dia nekat membeli KTP WNI tersebut untuk menetap di Bali tanpa perlu memperpanjang izin tinggal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.